
Palangka Raya — Usai disoroti oleh dua praktisi muda asal kalteng, kini Sejumlah praktisi hukum muda menyurati Presiden Republik Indonesia untuk meminta klarifikasi dan audiensi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah, khususnya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tetap berjalan sesuai prinsip supremasi dan kepastian hukum.Surat tersebut dilayangkan oleh enam praktisi hukum, yakni Adv. Pebriyanto, S.H., Adv. Daniel Olan Gripangat, S.H., Adv. Abdur Rohman Sidis, S.H., Adv. Mochamad Dava Adithya, S.H., Damai Alam Usop, S.Sos., S.H., dan Adv. Rizal Renggowasito, S.H.Para praktisi hukum menegaskan bahwa permohonan audiensi bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani Karhutla.
Mereka menyatakan mendukung perlindungan lingkungan hidup serta penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.Namun, mereka meminta agar implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tetap memperhatikan supremasi hukum, kepastian hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, prinsip kewenangan, checks and balances, due process of law, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu poin utama yang dimintakan klarifikasi adalah Bagian Kesatu angka 3 Inpres Nomor 11 Tahun 2026, terutama terkait kedudukan Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku.Para praktisi hukum meminta penegasan bahwa Inpres tersebut tidak digunakan untuk membatalkan, mencabut, atau mengesampingkan Perda secara sepihak.
Apabila terdapat Perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mereka meminta penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui judicial review.
Mereka juga meminta agar pelaksanaan Inpres memperhatikan Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, serta mendorong pemerintah menerbitkan pedoman atau penegasan resmi agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya di tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Para praktisi hukum berharap Presiden dapat merespons permohonan audiensi tersebut sebagai ruang dialog konstruktif untuk menyelaraskan efektivitas penanganan Karhutla dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
