
PALANGKA RAYA — Salah satu akademisi Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., memberikan tanggapan kritis terhadap Keputusan Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 tentang perpanjangan masa jabatan Rektor UPR Prof Salampak.
Menurut Tari, keputusan tersebut merupakan bukti bahwa proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026–2030 belum berhasil menghasilkan rektor definitif hingga berakhirnya masa jabatan Rektor periode 2022–2026 pada 8 September 2026.
Ia menilai, secara formal, keputusan tersebut merupakan mekanisme kontingensi untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan rektor. Namun, dari perspektif yuridis, terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian publik maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.“SK 204 secara formal merupakan perpanjangan masa jabatan, bukan Plt., sehingga pejabat yang diperpanjang tetap memiliki kewenangan penuh.
Namun, secara yuridis, kebijakan tersebut perlu diuji karena terdapat sejumlah persoalan mengenai kepastian hukum, kewenangan dan prosedur,” ujar Tari dalam keterangannya, Sabtu, 12 September 2026.Soroti Tidak Adanya Batas Waktu PerpanjanganSalah satu hal yang menjadi sorotan utama Tari adalah rumusan dalam diktum kedua SK Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 yang menyatakan perpanjangan masa jabatan berlaku “sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor definitif”.
Menurutnya, rumusan tersebut tidak memberikan batas waktu yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.Tari mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah putusan PTUN, di antaranya Perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.SMG dan 24/G/2025/PTUN.SMG, yang menurutnya memberikan perhatian terhadap persoalan perpanjangan jabatan yang tidak memiliki batas waktu yang pasti.Ia juga menilai dasar hukum dalam SK 204 belum sepenuhnya mencantumkan Statuta UPR, khususnya Permen Nomor 42 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan rektor selama empat tahun serta mekanisme perpanjangan dan pemberhentian rektor.
“Tanpa mencantumkan Statuta UPR sebagai salah satu dasar utama kewenangan, terdapat persoalan mengenai kelengkapan dasar hukum keputusan tersebut,” katanya.Pilrek UPR Dinilai Mengalami KebuntuanSebagai peserta Pilrek UPR, Tari juga mempertanyakan proses pemilihan yang hingga berakhirnya masa jabatan rektor belum menghasilkan rektor definitif.Ia menyebut tahapan Pilrek telah diatur melalui Peraturan Senat Nomor 10 Tahun 2026, mulai dari proses verifikasi pada 12–26 Mei 2026, Rapat Senat pada 11 Juni 2026, penetapan bakal calon pada 15 Juni 2026, hingga tahapan penyaringan dan pemilihan.Dalam mekanisme tersebut, pemilihan rektor dilakukan dengan komposisi suara 65 persen Senat dan 35 persen Menteri.
Namun, menurut Tari, hingga berakhirnya masa jabatan rektor, proses tersebut baru menyelesaikan tahapan kedua. Tahapan berikutnya belum dapat dilaksanakan.“Jika seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan jadwal, Pilrek seharusnya telah selesai sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor periode 2022–2026. Karena sampai saat ini belum selesai, maka menurut saya ada persoalan pada tahapan sebelumnya yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.Pertanyakan Keabsahan Komposisi SenatTari juga menyoroti persoalan keabsahan organ Senat UPR periode 2022–2026 yang menjadi bagian penting dalam proses Pilrek.
Ia mempertanyakan sejumlah keputusan rektor yang menjadi dasar komposisi Senat, termasuk SK Rektor Nomor 3475/UN24/OT/2025 tanggal 17 April 2025 dan SK Nomor 0585/UN24/OT.00.00/2026 tanggal 27 Januari 2026.Menurutnya, terdapat persoalan administratif terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW), termasuk tidak adanya berita acara sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan internal Senat serta persoalan proses pengangkatan Ketua PAW.Tari menilai, apabila dasar pembentukan atau komposisi Senat bermasalah, maka produk hukum yang dihasilkan organ tersebut juga berpotensi mengalami persoalan kewenangan.
“Kalau dasar pembentukan Senat terbukti cacat, maka produk Senat yang lahir dari organ tersebut juga dapat dipersoalkan dari aspek kewenangan,” katanya.Selain itu, ia mempertanyakan konsekuensi SK 204 terhadap keberadaan Senat UPR. Menurutnya, SK Menteri tersebut hanya memperpanjang masa jabatan rektor, sementara masa jabatan Senat tidak ikut diperpanjang.Kondisi tersebut, kata Tari, berpotensi menimbulkan persoalan karena Senat merupakan organ yang memiliki porsi 65 persen dalam pemilihan rektor.
Sengketa Administrasi Masih Berjalan di PTUN Palangka RayaTari menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan proses Pilrek belum berlanjut adalah adanya sengketa administrasi yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.Ia menyebut sengketa tersebut bermula dari keberatan administratif yang diajukan pada 19 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan banding administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 22 Juni 2026.Perkara tersebut saat ini tercatat di PTUN Palangka Raya dengan Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK.Adapun objek yang dipersoalkan meliputi Berita Acara Nomor 34 tanggal 11 Juni 2026, SK Nomor 38 tanggal 15 Juni 2026, serta Pengumuman Nomor 23 tanggal 17 Juni 2026.Menurut Tari, objek-objek tersebut memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan proses penetapan bakal calon dalam Pilrek.
“Karena objek yang disengketakan merupakan bagian penting dari proses Pilrek, maka tahapan berikutnya seharusnya mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan. SK 204 pada akhirnya menjadi konsekuensi dari kebuntuan tersebut,” jelasnya.Khawatir Perpanjangan Berpengaruh terhadap Independensi PilrekTari juga menilai perpanjangan masa jabatan rektor berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas proses Pilrek apabila tidak disertai evaluasi terhadap persoalan yang menjadi dasar sengketa.
Menurutnya, rektor yang diperpanjang melalui SK 204 merupakan pejabat yang sebelumnya menerbitkan keputusan-keputusan yang saat ini menjadi bagian dari objek sengketa di PTUN.Karena itu, ia mengingatkan agar persoalan pada tingkat hulu diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pemilihan dilanjutkan.“Kalau persoalan di tingkat hulu belum selesai, kemudian proses di hilir dipaksakan, maka rektor definitif yang dihasilkan juga berpotensi kembali digugat. Ini justru akan menimbulkan persoalan baru bagi UPR,” katanya.
Tari juga merujuk pada pengalaman sengketa pemilihan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) yang menurutnya menunjukkan bahwa kebijakan perpanjangan jabatan rektor pernah berujung pada sengketa administrasi lanjutan di PTUN.Minta Dokumen Pilrek Dibuka kepada PublikUntuk memastikan proses Pilrek berlangsung transparan dan akuntabel, Tari meminta Kementerian dan Senat UPR membuka sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemilihan.Dokumen tersebut antara lain berita acara pemilihan anggota Senat dan PAW, daftar hadir dan risalah Rapat Senat tanggal 11 Juni 2026, matriks verifikasi terhadap para pendaftar, serta dokumen dari Biro Hukum Kementerian yang berkaitan dengan proses Pilrek.Menurutnya, keterbukaan dokumen penting untuk memastikan seluruh proses dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum.“Biarkan dokumen berbicara dan biarkan hukum acara bekerja.
Tanpa keterbukaan dokumen, sulit bagi publik untuk memastikan bahwa proses Pilrek telah berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.Usulkan Revisi SK 204Tari juga meminta Kementerian mempertimbangkan revisi terhadap SK Nomor 204/M/KEP/2026.Ia mengusulkan agar perpanjangan masa jabatan rektor diberikan dalam jangka waktu yang terbatas, maksimal enam bulan, serta mencantumkan dasar hukum yang lebih lengkap, termasuk Statuta UPR.
Selain itu, menurutnya, perlu dipertimbangkan penerbitan keputusan yang mengatur keberlanjutan masa jabatan Senat agar tidak terjadi ketidaksinkronan antarorgan UPR selama proses Pilrek berlangsung.Tari juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Palangka Raya.Menurutnya, tidak terdapat urgensi untuk memaksakan tahapan pemilihan selama jabatan rektor telah diperpanjang dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.“Tidak ada kepentingan yang lebih besar dengan memaksakan proses Pilrek apabila akibatnya justru menghasilkan rektor definitif yang kembali berpotensi digugat.
Penundaan untuk menunggu proses hukum justru dapat menjadi pilihan yang lebih aman bagi kepentingan Universitas,” katanya.Tegaskan Kritik Bukan Persoalan PersonalMenutup keterangannya, Tari menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak ditujukan secara personal kepada Prof. Salampak.Menurutnya, kritik tersebut ditujukan terhadap kebijakan administratif yang dituangkan melalui SK Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 serta tata kelola proses Pilrek UPR.“Ini bukan kritik personal terhadap Prof. Salampak.
Ini adalah kritik yuridis terhadap kebijakan Kementerian dan proses tata kelola Pilrek. Universitas harus menjunjung tinggi kebenaran, kepastian hukum, transparansi dan tata kelola yang baik,” tegasnya.Ia berharap seluruh sivitas akademika UPR dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.“Biarkan dokumen berbicara dan biarkan hukum acara bekerja,” pungkas Tari.
