
dokumentasi pribadi
Setiap kali musim kemarau tiba, langit Kalimantan hampir selalu berubah kelabu. Kabut asap pekat mengepung kota-kota besar, melumpuhkan penerbangan, memicu lonjakan kasus ISPA, hingga menghentikan aktivitas belajar anak-anak. Di tengah bencana ekologis yang berulang ini, sebuah narasi klise kerap diproduksi ke ruang publik: kebakaran hutan disebabkan oleh cuaca ekstrem dan kelalaian masyarakat lokal yang membuka ladang.
Namun, data lapangan justru menyajikan kebenaran yang jauh berbeda. Menimpakan kesalahan bencana ini kepada peladang tradisional adalah bentuk kesesatan logika dan pengambinghitaman yang terstruktur. Karhutla masif di Kalimantan bukanlah bencana alam murni, melainkan dampak nyata dari tata kelola ruang yang rusak akibat ekspansi industri skala besar. Masyarakat adat kini menjadi sasaran empuk untuk menutupi dosa ekologis korporasi raksasa.
Mitos Lahan Kering dan Kambing Hitam Tradisional
Sering kali dispekulasikan bahwa metode slash-and-burn (tebas-bakar) masyarakat adat Dayak adalah pemicu utama kebakaran. Argumen ini dengan mudah runtuh jika kita melihat realitas sosiologis dan hukum adat mereka. Peladang tradisional membakar lahan dengan aturan yang sangat ketat: berskala kecil (di bawah 2 hektar untuk pangan mandiri), diawasi secara gotong royong, dan dikelilingi sekat api agar tidak meluas. Praktik subsisten ini bahkan dilindungi secara resmi oleh undang-undang nasional.
Sangat tidak masuk akal jika luasan kebakaran yang melahap puluhan ribu hektar lahan dituduhkan kepada masyarakat yang hanya membuka petak-petak kecil demi menyambung hidup sehari-hari.
Data Menjawab: Korporasi di Balik Titik Api
Jika peladang tradisional bukan pelakunya, lalu di mana biang kerok sesungguhnya? Data spasial yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memberikan jawaban yang benderang.
Hasil pemantauan menunjukkan pola konstan yang mengerikan: mayoritas titik api justru terkonsentrasi di dalam wilayah konsesi perusahaan. Di berbagai wilayah Kalimantan, laporan independen mengungkap bahwa mayoritas mutlak titik panas (hotspot) berada di area konsesi milik korporasi—mulai dari pertambangan batu bara raksasa hingga perkebunan kelapa sawit monokultur dan Hutan Tanaman Industri (HTI)
Korporasi besar terlibat dalam dua pola utama:
- Kesengajaan tak kasat mata: Memanfaatkan pihak ketiga atau membiarkan pembakaran untuk metode pembersihan lahan (land clearing) karena dianggap murah.
- Kelalaian fatal (negligence): Membuka hutan dalam skala masif dan mengeringkan lahan gambut melalui sistem kanalisasi.
Krisis Akibat Deforestasi Berulang
Kebakaran hebat ini diperparah oleh rusaknya daya dukung lingkungan akibat deforestasi yang dilakukan berulang kali. Pengupasan hutan untuk konsesi tambang batu bara, perkebunan sawit massal, hingga ambisi proyek raksasa seperti food estate (lumbung pangan) yang dipaksakan di lahan gambut, telah mengubah bentang alam Kalimantan.
Ketika hutan primer dibongkar, kanopi alami pelindung tanah hilang. Lebih parah lagi, ketika lahan gambut yang basah dikeringkan demi komoditas, ia kehilangan karakter alaminya dan berubah menjadi “bom waktu” [YCuXo]. Begitu musim kemarau ekstrem menyengat, lahan gambut kering ini akan membara di bawah tanah [YCuXo]. Api bawah permukaan ini mustahil dipadamkan dengan cepat dan akan terus memproduksi asap beracun selama berbulan-bulan.
Sengkarut Kepemimpinan dan Transparansi Penanganan
Di tengah kepunahan ruang hidup ini, publik sempat diguncang oleh isu liar mengenai penunjukan figur pengusaha besar non-kabinet sebagai ketua penanggulangan karhutla. Meski Istana Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah membantah keras narasi tersebut dan menegaskan bahwa koordinasi penanganan tetap mutlak berada di bawah komando menteri dan jajaran Forkopimda resmi, riak-riak penolakan dari masyarakat sipil adalah sinyal yang sah.
Publik berhak cemas. Menyerahkan atau bahkan sekadar melibatkan figur dengan latar belakang bisnis ekstraktif dalam rantai logistik pemadaman tanpa transparansi ketat, memicu kekhawatiran atas adanya konflik kepentingan (conflict of interest). Ironi penegakan hukum kita masih terasa: buruh tani, pencari kerja, dan peladang kecil begitu cepat diseret ke meja hijau dan diekspos sebagai kriminal lingkungan . Sementara itu, korporasi besar penyedia dana pengeringan lahan yang menguasai konsesi ribuan hektar sering kali berlindung di balik tembok hukum administratif, membayar denda tanpa ada efek jera berupa pencabutan izin permanen.
Kesimpulan
Bencana asap dan kebakaran lahan di Kalimantan bukanlah sekadar kutukan musim kemarau ataupun dosa para peladang tradisional. Ini adalah krisis ekologis buatan manusia yang berakar dari keserakahan tata kelola ruang industri ekstraktif.
Sudah saatnya menghentikan narasi bohong yang mengambinghitamkan masyarakat adat. Pemerintah harus berani mengambil langkah radikal: mengunci mati korporasi nakal dengan penegakan hukum pidana mutlak, melakukan moratorium izin baru di lahan rapuh, serta mengaudit total tata kelola air di lahan gambut perusahaan. Jika tidak, setiap tahunnya rakyat Kalimantan akan terus dipaksa “menghirup asap” demi menyuburkan pundi-pundi kekayaan segelintir elite.
