
PALANGKA RAYA – Seorang pekerja bernama Dandy dilaporkan meninggal dunia yang diduga akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau illegal mining di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 April 2026 dan kini menjadi perhatian serius pihak keluarga yang menuntut kejelasan serta keadilan.
Korban diketahui sedang bekerja di lokasi tambang milik seorang warga berinisial J.A. Saat itu, Dandy tengah menjalankan aktivitas pagi sebelum rencananya mengantar anak dan istrinya. Namun nahas, korban diduga tertimpa pohon tumbang yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan di sekitar lokasi tersebut.
Menurut keterangan keluarga, kematian almarhum dinilai tidak wajar. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi tubuh korban, termasuk dugaan adanya luka dan patah pada tubuh korban sebelum akhirnya dimakamkan di kompleks pemakaman Km 12 Palangka Raya pada Selasa, 7 April 2026.
Pihak keluarga sempat berupaya meminta penjelasan langsung kepada pemilik tambang terkait penyebab pasti kejadian tersebut. Bahkan, mediasi juga telah difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kayu Bulan bersama tokoh adat setempat atau mantir adat. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu maupun penjelasan yang memuaskan bagi keluarga korban.
Karena belum mendapatkan kejelasan, keluarga korban melalui ayah korban, Suandi, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan itu disampaikan melalui tim penasihat hukum mereka, yakni Yoga Pratama, S.H. dan Deni Arianto, S.H., dengan harapan agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Yoga Pratama menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena keluarga menduga adanya unsur kelalaian dalam aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Kami telah memasukkan laporan kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan korban jiwa, yaitu almarhum Dandy. Kami berharap ada kejelasan hukum dan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Yoga saat menyampaikan laporan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Deny Arianto, S.H., salah satu kuasa hukum keluarga, menyampaikan bahwa pihak keluarga juga berharap laporan tersebut mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, meskipun mayoritas masyarakat di daerah tersebut menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas, keselamatan kerja dan kondisi lingkungan tetap harus menjadi perhatian utama.
“Berdasarkan keterangan saksi yang kami dapatkan, kami menilai aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga mengandung unsur kelalaian karena tidak memperhatikan kondisi alam sekitar, apakah aktivitas itu dapat menyebabkan kecelakaan atau tidak,” ungkap Deny.
Ia menegaskan ada tiga poin utama yang menjadi harapan keluarga korban. Pertama, para pelaku tambang diminta lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar agar aktivitas penambangan tidak menimbulkan korban jiwa. Kedua, pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja. Ketiga, semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku tanpa bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja maupun masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum menyebut belum ada tanggapan resmi dari Polda Kalimantan Tengah atas laporan yang telah dimasukkan sejak Jumat dan Senin lalu.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan respons dan menindaklanjuti laporan ini agar keluarga korban mendapatkan kejelasan atas apa yang sebenarnya terjadi dan memperoleh keadilan,” tutup Deny.
Kasus ini kini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna mengungkap penyebab pasti kematian korban serta dugaan kelalaian dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.