
Kasongan – Tiga warga harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan setelah dinyatakan bersalah memanen kelapa sawit di lahan bersertifikat milik Sugiyansyah di Km 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kasongan meskipun tim kuasa hukum menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah sengketa perdata, bukan pidana.
Ketiga terdakwa, yakni Agus Subkhi, Ribut, dan Ragil Setia Budi, diketahui merupakan pekerja paruh waktu yang dipekerjakan oleh Sugiyansyah untuk memanen sawit di lahan seluas sekitar dua hektare. Lahan tersebut diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Milik sejak tahun 2015 dan tercatat aktif di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan.
Sugiyansyah mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2007 dengan menanam berbagai komoditas seperti kelapa sawit, karet, serta tanaman buah secara tumpangsari.
Namun di sisi lain, perusahaan PT Windu Nabatindo Sejahtera (PT WNS) mengklaim bahwa sawit yang dipanen merupakan tanaman milik perusahaan yang ditanam sejak 2019 di atas lahan kelompok tani Bersama Mandiri. Kelompok tani tersebut sebelumnya memenangkan gugatan perdata pada tahun 2021.
Meski demikian, gugatan tersebut disebut tidak pernah ditujukan kepada Sugiyansyah selaku pemegang sertifikat lahan, melainkan kepada pihak lain yakni Ating dan Issing secara pribadi.
Tim kuasa hukum dari kantor Restumini S.H. & Rekan menilai proses hukum terhadap ketiga terdakwa terkesan dipaksakan. Mereka menegaskan bahwa sertifikat hak milik Sugiyansyah hingga kini tidak pernah digugat di pengadilan maupun dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Yang berhak menggugurkan sertifikat itu adalah PTUN. Faktanya sertifikat milik Sugiyansyah belum pernah digugat maupun dibatalkan,” ujar Restu selaku kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum juga menghadirkan bukti berupa foto lapangan yang menunjukkan adanya tanaman karet dan buah-buahan milik Sugiyansyah yang ditanam bersama sawit. Warga sekitar juga disebut membenarkan bahwa lahan tersebut selama ini dikelola oleh Sugiyansyah.
Namun majelis hakim tetap memutuskan ketiga pekerja tersebut bersalah karena memanen sawit di lokasi yang sebelumnya menjadi objek sengketa perdata kelompok tani Bersama Mandiri dengan pihak lain.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Mereka berharap majelis hakim pada tingkat berikutnya dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang telah disampaikan.
“Keabsahan lahan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata sebelum diarahkan ke ranah pidana,” tegas Restu.