
Ketapang, 15 Desember 2025 — Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat untuk Advokasi Masyarakat Terdampak PT Mayawana Persada (PT MP) menilai pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang, Tarsius Fendi Sesupi, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat.
Pada Senin (15/12/2025), Fendi memenuhi pemanggilan pertamanya sebagai tersangka di Polres Ketapang. Ia hadir sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi empat kuasa hukum serta sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya TBBR, AGRA Kalbar, Lingkar Borneo, AMAN Kalbar, LBH Pontianak, LBH Kalbar, dan Walhi Kalbar. Massa pendukung turut berkumpul di halaman Polres Ketapang untuk memberikan solidaritas.

Koalisi menyebut pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polda Kalbar dan Polres Ketapang pada 9 Desember 2025 lalu. Menurut mereka, penetapan status tersangka terhadap Fendi sarat dengan pelanggaran prosedur hukum, karena yang bersangkutan dan tim kuasa hukum mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik, namun tiba-tiba Fendi telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari perjuangan Fendi bersama masyarakat adat Dusun Lelayang dalam mempertahankan tanah, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat adat yang diduga dirampas oleh PT Mayawana Persada. Atas dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan. Sanksi tersebut merupakan kelanjutan dari sanksi adat sebelumnya yang disebut belum pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Koalisi menjelaskan, dalam proses pemenuhan sanksi adat, PT Mayawana Persada mentransfer sejumlah uang ke rekening Fendi untuk membantu pengadaan alat-alat adat yang tidak dapat dibeli langsung oleh perusahaan. Kesepakatan tersebut, menurut mereka, telah dituangkan dalam berita acara bersama. Namun, transfer uang itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan dengan tuduhan pemerasan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Fendi bersama kuasa hukumnya, didampingi Dewan Adat Dayak Ketapang dan Mangku TBBR Ketapang, memasuki ruang penyidikan Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, massa pendukung tetap menunggu di luar area pemeriksaan.

Pada waktu yang bersamaan, aksi solidaritas juga digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar di Polda Kalbar. Pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Fendi memicu gelombang protes yang meluas secara nasional dari berbagai elemen masyarakat sipil.
“Bebaskan Fendi dari semua tuduhan pidana yang tidak berdasar,” menjadi tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi solidaritas tersebut. Selain itu, koalisi juga mendesak PT Mayawana Persada untuk menghentikan praktik bisnis di wilayah konsesinya yang dinilai menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut, serta kerusakan ekosistem hutan dan habitat.
Koalisi menuntut PT MP bertanggung jawab memulihkan kerusakan ekologis yang terjadi, mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutan, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Pasca Pemeriksaan Tarsisius Fendy Sesupi
Pemeriksaan terhadap Sdr. Tarsisius Fendy Sesupi (38) berlangsung selama lebih dari 2,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang. Dalam pemeriksaan tersebut, Sdr. Fendy didampingi oleh Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat, yakni Abdul Azis, S.H., Bobpi Kaliyono, S.H., Rahmawati, S.H., Rupinus Junaidi, S.H., dan Ihsan Mahdi, S.H., serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Masyarakat Terdampak PT Mayawana Persada.
Selama proses pemeriksaan, dukungan dan solidaritas mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil secara nasional. Dukungan langsung juga datang dari masyarakat terdampak yang tergabung dalam tujuh serikat tani di Kabupaten Ketapang, serta perwakilan TBBR yang terus memberikan pendampingan dan solidaritas di luar ruang pemeriksaan.
Pada waktu yang bersamaan, aksi solidaritas juga berlangsung di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, yang digelar oleh Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi. Aksi tersebut menuntut penghentian seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi tanpa syarat, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tekanan publik yang masif, disertai dengan upaya maksimal tim pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat, akhirnya mendorong Polres Ketapang untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Sdr. Fendy.
Menanggapi perkembangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat melalui Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa pengajuan gugatan praperadilan. Selain itu, Koalisi akan terus melanjutkan upaya advokasi dan kampanye publik untuk mendesak PT Mayawana Persada menghentikan praktik bisnis yang menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan gambut, serta mengancam habitat orangutan, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dan pengembalian hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutan, serta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.