
Landak, 2 Desember 2025 — Proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pal 16 Ngabang, Kabupaten Landak, dan melibatkan kendaraan operasional yang bekerja sama dengan PT Marga Dinamika Perkasa (MDP), kini telah mencapai titik akhir kesepakatan.
Perwakilan keluarga korban, Noven Honarius, menyampaikan bahwa proses perdamaian dan pertanggungjawaban resmi telah dilakukan di Kantor Polres Landak, di mana pihak perusahaan bersedia memenuhi tanggung jawab atas insiden yang menewaskan Elisabet Ostrita Kause dan melukai satu korban lainnya.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Noven menjelaskan:
“Puji Tuhan, kemarin sudah terjadi penyelesaian yang dilakukan di kantor polisi Polres Landak. Jadi kami sudah menyelesaikan itu dan perusahaan sudah bersedia bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.”
Tanggung jawab yang dimaksud meliputi:
Ganti rugi kerugian materiil
Biaya perawatan dan pengobatan korban luka
Ganti rugi yang sepenuhnya diserahkan pengaturannya kepada keluarga besar korban
Proses adat di lokasi kejadian juga telah dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, sesuai tradisi hukum adat Dayak.
Noven menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengawalan kasus ini:
“Sekali lagi saya banyak terima kasih kepada pihak Media dan semua pihak yang turut mengawal.”
Dengan selesainya proses perdamaian ini, pihak keluarga menyatakan tidak ada lagi tuntutan lanjutan, dan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bersama untuk keselamatan dan tanggung jawab sosial perusahaan.