
KOTAWARINGIN BARAT – Sejumlah warga Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Kamis (14/8/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Kepala Desa Tempayung, Syachyunie (48), yang tengah menjalani eksekusi hukuman penjara enam bulan.
Syachyunie dipenjara atas laporan perusahaan perkebunan sawit, PT Sungai Rangit Sampoerna Agro. Kasus ini bermula dari aksi pemortalan secara adat di jalan perusahaan yang dilakukan masyarakat, sebagai bentuk protes atas belum dipenuhinya kewajiban perusahaan untuk memberikan kebun plasma 20 persen bagi warga sekitar.
Tuntutan masyarakat ini sesungguhnya memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.” Kewajiban ini juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.
Menurut warga, kriminalisasi terhadap kades mereka merupakan bentuk ketidakadilan, sebab perjuangan itu justru untuk menegakkan amanat undang-undang.
“Kami mengibarkan bendera setengah tiang bukan untuk melawan negara, tetapi untuk menunjukkan duka kami atas kriminalisasi terhadap pemimpin desa kami yang memperjuangkan hak kami,” ungkap salah satu warga.
Warga berharap pemerintah daerah hingga pusat dapat turun tangan menyelesaikan persoalan lahan dan memastikan perusahaan sawit menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Mereka menegaskan perjuangan akan terus dilanjutkan meski kades mereka harus menjalani hukuman di balik jeruji.