
Melawi – Hutan lindung di kawasan Bukit Saran, Kecamatan Belimbing, Desa Nanga Entebah, Kabupaten Melawi, kini menghadapi ancaman serius. Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut diduga telah merusak ekosistem hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Hingga saat ini, aktivitas PETI di sekitar Bukit Saran masih berlangsung tanpa adanya tanda-tanda penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah setempat yang seakan-akan membiarkan perusakan lingkungan itu terjadi.
Masyarakat khawatir, jika tidak segera ditindak, Bukit Saran akan semakin rusak dan kehilangan fungsinya sebagai kawasan lindung. Terlebih, Kepala Desa Nanga Entebah disebut-sebut terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya aktivitas PETI tersebut.

Publik mendesak agar pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum segera bertindak tegas menghentikan aktivitas ilegal ini, demi menjaga kelestarian hutan lindung Bukit Saran yang merupakan salah satu aset penting Kabupaten Melawi.