
LANDAK – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Landak tercoreng dengan ulah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terekam kamera duduk bahkan merokok saat upacara pengibaran bendera merah putih berlangsung, Minggu (17/8/2025).
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa ASN mengenakan seragam Korpri tidak menunjukkan sikap sempurna, bahkan ada yang duduk di tanah serta merokok ketika suara terompet upacara dibunyikan. Perilaku ini langsung menuai sorotan publik karena dinilai tidak pantas dan menodai kesakralan upacara kemerdekaan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H. menyampaikan permintaan maaf sekaligus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tidak disiplin tersebut.
“Sehubungan dengan beredarnya video ASN Pemkab Landak yang bersikap tidak sempurna saat upacara pengibaran bendera merah putih berlangsung, saya pastikan para ASN yang ada dalam video tersebut akan disanksi,” tegas Karolin melalui akun resminya.
Lebih lanjut, Karolin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal untuk membahas mekanisme pemberian sanksi. Dengan demikian, para oknum ASN yang terlibat akan menerima hukuman yang setimpal sesuai aturan kepegawaian.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Landak agar tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari. “Selain menunjukkan perilaku yang tidak pantas dalam mengikuti upacara, tindakan tersebut juga sangat menodai kesakralan perayaan ulang tahun kemerdekaan RI ke-80 ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus evaluasi bagi Pemkab Landak untuk meningkatkan disiplin ASN, terutama saat menghadiri acara kenegaraan yang sarat nilai nasionalisme.