
KUBU RAYA – Kasus oli palsu yang terbongkar di gudang Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah melalui penyelidikan panjang, desakan publik semakin keras agar aparat segera menetapkan cukong besar berinisial Edi Coy sebagai tersangka. Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar menegaskan tidak boleh ada cukong atau koruptor yang kebal hukum di Bumi Khatulistiwa.
Kronologi Awal
Kasus oli palsu di Kalbar pertama kali mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran oli ilegal di Kabupaten Kubu Raya. Kecurigaan itu terbukti ketika tim gabungan (Polda Kalbar, Kejati Kalbar, TNI, dan BIN) melakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Sungai Raya, Kubu Raya, pada Juni 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan gudang penyimpanan sekaligus tempat diduga produksi oli palsu berbagai merek. Gudang langsung dipasang garis polisi (police line) dan barang bukti diamankan.
Fakta Penting yang Terungkap
1. Barang Bukti – Ribuan kemasan oli berbagai merek terkenal ditemukan di lokasi.
2. Legalitas – Gudang diduga tidak memiliki izin resmi (Tanda Daftar Gudang/TDG).
3. Hasil Uji Lab – Sampel oli diuji di Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar mutu dan indikasi kuat pemalsuan.
4. Status Kasus – Setelah melewati proses penyelidikan, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Peran BPM Kalbar
Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar sejak awal konsisten mengawal kasus ini. Mereka menyoroti adanya dugaan perlindungan terhadap “cukong” besar di balik bisnis oli palsu tersebut. BPM menegaskan tidak boleh ada cukong atau koruptor yang kebal hukum di Kalbar.
BPM juga mengecam lambannya penetapan tersangka, padahal kasus ini telah berjalan berbulan-bulan sejak penggerebekan. Mereka menilai kasus ini sangat merugikan masyarakat dan negara, serta bisa merusak mesin kendaraan konsumen.
Update Terbaru
Dalam rilis teranyar, BPM Kalbar menyampaikan kabar bahwa cukong besar oli ilegal berinisial Edi Coy disebut-sebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Gusti Edy, Ketua BPM Kalbar, menegaskan:
“Sudah saatnya Polda Kalbar segera menetapkan cukong oli ilegal ini sebagai tersangka. Siapapun yang terlibat tentu harus diproses hukum tanpa pandang bulu.”
BPM mendesak agar pelaku tidak hanya dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, tetapi juga TPPU, Undang-Undang Perpajakan, dan Undang-Undang Merek.
BPM juga meminta agar aparat mengungkap oknum-oknum yang mencoba menghalangi tim gabungan saat penggerebekan di gudang Extra Joss.
Tuntutan BPM
1. Penetapan tersangka terhadap cukong oli palsu.
2. Proses hukum berlapis agar ada efek jera.
3. Transparansi dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam mengumumkan siapa saja yang terlibat.
4. Penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Kasus oli palsu di Kubu Raya telah berjalan sejak Juni 2025 dengan bukti kuat dan hasil uji laboratorium yang memperkuat dugaan pemalsuan. Namun hingga kini publik menunggu penetapan tersangka. BPM Kalbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai cukong dan pihak-pihak yang melindunginya diproses hukum.