
Jakarta, 25 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah yang merugikan negara sekitar Rp 40 miliar, namun identitas para tersangka belum dipublikasikan secara resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa publik akan segera diinformasikan secara lengkap mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan perkembangan selanjutnya.
Pemeriksaan Pejabat Terkait
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, sebagai mantan Bupati Mempawah. Pemeriksaan dilangsungkan di Pontianak dan di Gedung KPK, Jakarta. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung selama sekitar 12 jam pada Kamis, 21 Agustus 2025, baru selesai pada pukul 21.00 WIB. Beberapa rekening Ria Norsan disebut telah diblokir .
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KPK mendalami pengusulan dana dan mekanisme pengadaan proyek jalan tersebut, termasuk prosedur dan kebijakan yang berlaku saat itu.
Status Gubernur Ria Norsan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah (periode 2009–2018). Hingga saat ini, tersangka yang telah ditetapkan disebut adalah kepala dinas dan satu pihak swasta, namun peran Ria Norsan masih dalam pendalaman penyidik — belum ada indikasi bahwa ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah Penyidikan Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025, menyita dokumen dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
Sumber: Akurat.co