
SANGGAU – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang menggegerkan warga di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pelaku diketahui seorang perempuan muda berinisial LF, warga Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. LF diamankan aparat kepolisian pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos lima pintu di lokasi kejadian. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan adanya bercak darah di pintu dapur kos nomor 3. Petunjuk ini mengarah kepada terduga pelaku,” ujar AKP Fariz.
Setelah dilakukan interogasi, LF mengakui telah membuang bayi tersebut pada Minggu (18/01/2026) siang. Berdasarkan keterangan sementara, LF mengaku tidak menyadari bahwa dirinya hamil. Saat berada di kamar mandi, bayi tersebut keluar dan tali ari-ari terputus tanpa menggunakan alat bantu.
AKP Fariz menambahkan, LF juga mengakui pernah menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial M, warga Afd 4 Rimba Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, pemeriksaan medis terhadap pelaku, mengamankan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Saat ini, LF masih mendapatkan penanganan medis di salah satu bidan di wilayah Sanggau.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sanggau. Polsek Kapuas terus berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk mengembangkan informasi dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Fariz.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas lengkap pelaku maupun korban serta tidak berspekulasi di media sosial, demi menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
Dikutip dari: Suara Kalbar