
LANDAK – Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, Octapius Jujun (OJ), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Landak dalam kasus dugaan korupsi retribusi tera/tera ulang tahun 2021–2024, dinyatakan tidak sah secara hukum. Hal ini diputuskan melalui sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Ngabang, Selasa, 1 Juli 2025.
Penetapan tersangka terhadap OJ dilakukan oleh Kejari Landak pada 27 Mei 2025, setelah penyelidikan yang menduga adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan retribusi di institusinya. Kejari saat itu menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta dokumen pendukung. OJ dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 64 KUHP, dan alternatif Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 ayat (1)-(3) UU Tipikor.
Namun dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Nba, hakim tunggal Gibson Parsaoran, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Sanriyo P. Manalu, S.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap OJ tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan seluruh rangkaian penyidikan Kejari Landak tidak sah menurut hukum, karena tidak memenuhi syarat formil minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen yang tidak bermeterai sesuai ketentuan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan pembebasan OJ dari Rutan Kelas II Landak, serta memulihkan nama baik, kedudukan, dan martabat yang bersangkutan.
Kuasa hukum OJ, D. Kurnia, S.H. dan Seselia Jurniati, S.H., menyatakan rasa syukur atas dikabulkannya gugatan tersebut. Mereka menilai putusan ini bukan hanya kemenangan klien mereka, tetapi juga merupakan kemenangan atas hak hukum dan konstitusi warga negara Indonesia, sekaligus koreksi terhadap tindakan penegakan hukum yang dinilai sewenang-wenang.
Octapius Jujun, usai persidangan, menyampaikan apresiasi kepada hakim yang telah memutus secara adil dan berdasarkan hukum. Ia juga menyatakan bahwa selama menjabat, pelayanan di UPTD tetap berjalan baik dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. (*/kdk)