
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (UU Transmigrasi) pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 148/PUU-XXIII/2025, dan langsung menyedot perhatian karena menyentuh isu sensitif: konflik tanah, diskriminasi, hingga marginalisasi masyarakat adat.
Pemohon perkara ini, Stepanus Febyan Babarro, karyawan swasta, menantang keabsahan Pasal 16 dan Pasal 24 ayat (3) UU Transmigrasi. Menurutnya, dua pasal ini justru menjadi “bom waktu” yang bisa memicu konflik agraria, perebutan lahan, dan ketidakadilan bagi warga lokal.

Pasal Kontroversial yang Dipersoalkan
Pasal 16 UU Transmigrasi: mewajibkan transmigran menjaga lingkungan, mengembangkan usaha, hingga memelihara hubungan dengan masyarakat.
Pasal 24 ayat (3): menyebut tanah untuk transmigran langsung diberikan dengan status hak milik.
Sekilas terlihat biasa, tapi pemohon menilai aturan ini bisa menyulut api konflik. Pasalnya, hak tanah transmigran sering tumpang tindih dengan klaim masyarakat lokal maupun komunitas adat.
Konflik Nyata: Dari Rempang hingga Konawe
Pemohon mengingatkan kasus Rempang Eco City dan konflik transmigran di Konawe Selatan sebagai bukti nyata. Menurutnya, kebijakan “hadiah tanah” untuk transmigran sering jadi sumber ketidakadilan: warga lokal merasa terpinggirkan, adat diabaikan, bahkan potensi diskriminasi makin besar.
“Ketimpangan akses tanah, marginalisasi masyarakat lokal, dan pengabaian adat adalah ancaman serius. Ini bukan sekadar pasal, tapi menyangkut masa depan keadilan sosial,” tegas pemohon.
MK Jadi Penentu
Dengan dalil itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 16 dan Pasal 24 ayat (3), karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Sidang perdana ini baru awal. Perkara selanjutnya dipastikan bakal panas, karena MK akan memanggil pemerintah dan DPR untuk memberi keterangan.
Publik pun menanti: Apakah MK akan berani mencoret pasal kontroversial ini? Atau justru mempertahankannya?