
PONTIANAK — Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang menjerat konten kreator Riezky Kabah kembali digelar di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (19/01/2026). Persidangan yang berlangsung secara daring tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan surat panggilan resmi Kejaksaan Negeri Pontianak, dua saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Epri Sandi Putra dan Gabriel Manuel. Sidang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB dengan pemeriksaan saksi pertama, Epri Sandi Putra, sebelum dilanjutkan dengan keterangan saksi dari pihak museum.
Gabriel Manuel dihadirkan karena relevansinya sebagai kurator museum yang turut disebut dalam konten video terdakwa. Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Gabriel menegaskan bahwa di museum tidak terdapat label, narasi, maupun pajangan yang mengarah pada atau menjelaskan tentang ilmu hitam.
a menjelaskan bahwa museum tidak memberlakukan pembatasan atau pelarangan bagi pengunjung, namun setiap kunjungan didampingi oleh pemandu resmi guna memastikan informasi yang disampaikan bersifat edukatif dan sesuai konteks. Menurut Gabriel, video yang dibuat Riezky Kabah hanya merekam lokasi museum, sementara narasi terkait ilmu hitam merupakan hasil sulih suara yang ditambahkan dan tidak bersumber dari pihak museum.
“Keterangan saya di sini untuk meluruskan bahwa narasi tersebut bukan berasal dari museum,” tegas Gabriel. Ia menambahkan bahwa keterlibatan dirinya dalam perkara ini bertujuan untuk membersihkan nama baik museum yang dinilai telah diseret dalam konten tersebut.
Sebagai kurator, Gabriel memiliki tanggung jawab profesional dalam mengelola, melestarikan, meneliti, serta menyampaikan koleksi museum kepada publik melalui pameran, narasi, dan edukasi yang faktual. Ia juga berperan sebagai penghubung antara nilai sejarah dan budaya dengan masyarakat luas.

Selain keterangan saksi, sikap dan ekspresi terdakwa selama mengikuti persidangan turut menjadi sorotan pihak pelapor. Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, menilai ekspresi terdakwa terkesan tidak menunjukkan beban moral maupun penyesalan atas perbuatan yang diduga telah menyinggung martabat masyarakat Dayak.
Menurut Iyen, perkara ini bukan sekadar persoalan konten digital, melainkan menyangkut harga diri dan kehormatan masyarakat adat. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan budaya dan identitas suatu kelompok.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.