
PONTIANAK – Seorang penceramah bernama Ustadz Damanhuri, yang dikenal dengan sebutan Ustad Dayak, dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat terkait dugaan penyebaran konten bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Kamis, 11 Desember 2025.
Laporan dilayangkan oleh Agus Landy, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat. Ia melaporkan sejumlah konten berupa video ceramah yang beredar di grup percakapan serta di platform YouTube melalui akun Islam Tranding TV.
Dalam laporannya, pelapor menilai terdapat pernyataan dalam video ceramah tersebut yang menyentuh isu sensitif terkait agama dan identitas etnis di Kalimantan Barat. Narasi yang disampaikan dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, keresahan sosial, serta mengganggu keharmonisan antarumat beragama dan kelompok masyarakat apabila dikonsumsi tanpa konteks yang utuh.
Pelapor juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penyebaran konten tersebut dapat memicu persepsi negatif dan gesekan sosial di tengah masyarakat, sehingga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Pihak Polda Kalbar menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara masih berada pada tahap awal pendalaman materi laporan.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang dan sesuai prinsip praduga tak bersalah.