
PONTIANAK – Tim 2 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial MH, warga Pontianak Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli intan.
Peristiwa ini bermula sekitar April 2024, ketika korban YM bertemu dengan rekannya T di rumah seorang kenalan bernama E di Jalan Adi Sucipto, Gang M. Yunus, Pontianak Selatan. Dalam pertemuan tersebut, korban dikenalkan dengan seseorang berinisial JS, yang mengaku memiliki batu intan untuk dijual namun belum memiliki legalitas resmi.
Menurut keterangan korban, JS menyampaikan bahwa legalitas intan tersebut akan diurus oleh seseorang berinisial MH, yang mengaku dapat membantu proses administrasi karena memiliki akses khusus. Dari pembicaraan itu, korban dijanjikan akan menerima dana hibah sebesar Rp30 miliar per orang setelah penjualan intan selesai dilakukan ke pihak tertentu di luar negeri.
Tergiur dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang senilai Rp50 juta, sebagian melalui transfer dan sebagian secara tunai, untuk membantu pengurusan dokumen legalitas intan. Namun, hingga waktu berjalan, janji keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polda Kalbar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 2 Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terlapor MH di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Komplek Waduk, Pontianak Selatan.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta beberapa barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp16 juta
- Tiga unit ponsel berbagai tipe
- Satu perangkat alat yang diduga digunakan dalam ritual menggandakan uang
Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari catatan pihak kepolisian, MH diketahui pernah tersangkut kasus lain sebelumnya. Ia juga sempat dikenal di masyarakat sebagai sosok yang mengaku memiliki kedudukan adat di wilayah Landak.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar masih mendalami kasus tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.