
PALANGKA RAYA – Menanggapi soal putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menggugurkan putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kec. Tualan Hulu No. 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 adalah tidak sah. Hal ini menjadi suatu polemik hangat dan sebuah preseden buruk bagi lembaga pemangku adat serta menjadikan menghilangkan Marwah hukum adat yang telah lama ada dan telah diakui dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Daniel Olan G. S.H. selaku advokat muda menyayangkan akan hal tersebut. Ia juga menanggapi seharusnya PN Sampit selaku penegak hukum positif memperhatikan kedudukan hukum adat yang telah lebih dahulu memutuskan perkara tersebut.
“Iya sangat disayangkan ya karena ini secara tidak langsung merendahkan Marwah hukum adat itu sendiri” tegasnya.
“Kedudukan hukum adat kan sudah jelas dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya…, artinya segala bentuk keputusan yang dimuat dalam putusan kerapatan martir adat itu sudah berkekuatan hukum tetap” jelasnya
Ia juga mengutarakan bahwa putusan yang telah diputuskan sebelumnya dan berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya tidak dapat ubah lagi, kecuali jika ada putusan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, pengadilan dapat melakukan pemeriksaan ulang namun bukan berarti menggugurkan putusan.
Ia juga menuturkan bahwa lembaga adat yang menjalankan fungsi sesuai dengan Perda setempat maka hal tersebut juga akan menguatkan legal standingnya.
“Apalagi kalo lembaga adat yang sudah menjalankan fungsi sesuai dengan pedoman perda adat di Kalteng no 1 tahun 2010 terkait kelembagaan adat serta perda no 2 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah, sudah jelas ini menguatkan kedudukan dari putusan hukum adat itu sendiri” tutupnya.
Melansir dari Beritasampit, diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan sebagian gugatan PT HAL terhadap Damang Tualan Hulu Leger T Kunum, Yanto E Saputra, dan Rahmat Ramadani Kribo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim
menyatakan bahwa putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2
Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan juga memerintahkan agar putusan adat tersebut dicabut dan tidak diberlakukan terhadap penggugat, serta menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan hinting adat di areal yang diklaim sebagai milik PT HAL. (*/jo)