
Sanggau, Kalimantan Barat — Polemik penolakan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Palindo Sakti (APS/Wilmar Group) di wilayah Kecamatan Tayan Hulu kini berkembang menjadi konflik internal di tubuh lembaga adat Dayak setempat. Perbedaan sikap, klaim kewenangan, serta ketidakhadiran salah satu pihak dalam sidang adat memicu reaksi keras dari masyarakat adat dan aliansi organisasi Dayak.
Isu ini bermula dari beredarnya Berita Acara penyampaian keberatan masyarakat adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu terhadap permohonan HGU PT APS, yang disebut-sebut ditandatangani oleh perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sanggau dan unsur timanggong adat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa areal yang dimohonkan HGU masih merupakan tanah adat dan belum terdapat pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat, termasuk kebun plasma.

Dokumen tersebut kemudian ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan media online lokal, sebagian menyebutnya sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat adat, sementara pihak lain mempertanyakan keabsahan struktur adat dan nama-nama yang tercantum di dalamnya.
Situasi memanas setelah muncul pernyataan dari unsur Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu yang menyatakan tidak pernah mengutus atau mengakui pihak tertentu untuk bertindak atas nama DAD kecamatan. Pernyataan ini beredar luas dalam bentuk video klarifikasi di media sosial dan memicu perdebatan terbuka di ruang publik.
Sidang Adat Digelar, Ketidakhadiran Jadi Sorotan
Untuk merespons polemik tersebut, DAD Kecamatan Tayan Hulu menggelar sidang adat guna meminta klarifikasi langsung dari Jungkarnaen Sagala, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang berperan dalam dokumen dan narasi yang beredar.
Namun, berdasarkan pernyataan Ketua Aliansi Lintas Ormas Dayak Kecamatan Tayan Hulu, Jungkarnaen Sagala tidak hadir dalam sidang adat yang digelar hingga dua kali, termasuk pada Jumat (30/1/2026). Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dan dianggap melecehkan lembaga adat setempat.
Aliansi menyebut bahwa sidang adat telah dilakukan melalui musyawarah 11 temenggung desa dan menghasilkan kesepakatan bersama. Mereka juga menilai adanya surat-menyurat langsung ke DAD Kabupaten Sanggau serta narasi di luar mekanisme adat kecamatan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas adat lokal.
“Marwah DAD Kecamatan Tayan Hulu sedang diuji. Masyarakat adat tidak boleh diam ketika adat dan budaya diremehkan,” demikian salah satu pernyataan aliansi yang juga mengajak media untuk mengawal kasus ini secara berkelanjutan.
Klarifikasi dan Pembelaan Jungkarnaen Sagala
Di sisi lain, Jungkarnaen Sagala melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi menyampaikan pembelaan diri. Ia menegaskan bahwa dirinya sah bernaung di bawah Forum Katimanggongan Adat Dayak Kalimantan Barat, dengan legalitas berupa Akta Pendirian, struktur kepengurusan, serta Surat Keputusan pengangkatan yang ditandatangani Ketua Forum Kalimantan Barat, Natalis Sanusi Ringo.

Ia juga menjelaskan latar belakang personalnya, termasuk telah menikah secara adat Dayak, diangkat sebagai anak adat, serta telah puluhan tahun hidup dan menjalankan adat Dayak, bahkan mengaku telah lebih dari 10 tahun membantu penyelesaian ratusan perkara masyarakat adat.
“Apakah saya masih disebut pendatang? Apakah saya tidak sah bernaung di bawah Forum Tumenggung ini?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam keterangannya.
Terkait Berita Acara yang dipersoalkan, Jungkarnaen menegaskan bahwa dalam dokumen tersebut terdapat klausul yang menyatakan apabila ditemukan kekeliruan penulisan, maka dapat diperbaiki sebagaimana mestinya, termasuk kesalahan penulisan jabatan oleh petugas BPN.
Masyarakat Terbelah, Mediasi Dinantikan
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat adat Dayak Tayan Hulu. Sebagian menilai masalah ini harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme adat kecamatan, sementara pihak lain menekankan pentingnya melihat legalitas forum adat di tingkat kabupaten dan provinsi.
Media ini menunggu pernyataan resmi selanjutnya dari DAD Kabupaten Sanggau maupun instansi pemerintah daerah terkait langkah mediasi atau penyelesaian konflik ini. Diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah adat demi menjaga persatuan serta fokus pada substansi utama, yakni perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanahnya.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan tertulis yang diterima redaksi hingga waktu publikasi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (*/kdk)