
Pontianak, 17 Juli 2025 Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak Santo Thomas More menyatakan keprihatinan mendalam dan sikap tegas atas adanya penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah (gereja) oleh Forum Ketua RT di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sesuai dengan surat No; 005/RT-004/VII/2025
Perihal: Penolakan Pendirian Rumah Ibadah Katolik atau Gereja
Berdasarkan surat tersebut dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip konstitusi dan semangat kebhinekaan Indonesia. Pendirian rumah ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
PMKRI Cabang Pontianak Menyampaikan Pernyataan Sikap Sebagai Berikut:
1.Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Menindak secara Tegas Forum RT Dusun Parit Mayor Darat Desa Kapur Yang Menolak Pendirian Rumah Ibadah Umat Katolik.
2. Mengecam keras tindakan Forum Ketua RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, yang menolak pembangunan rumah ibadah umat Kristiani. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menjamin kebebasan beragama, serta memastikan pembangunan rumah ibadah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan tokoh lintas agama untuk menjaga semangat toleransi dan tidak membiarkan benih-benih intoleransi tumbuh di tengah masyarakat Kalimantan Barat.
PMKRI Cabang Pontianak berkomitmen untuk terus mengawal proses pembangunan rumah ibadah dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kebebasan beragama demi terciptanya masyarakat yang damai, terbuka, dan saling menghargai perbedaan.