
PONTIANAK — Pertemuan penting terkait kelanjutan proses hukum adat terhadap Riezky Kabah (RK) digelar pada Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 17.00–19.00 WIB di Rumah Betang Jl. Letjen Sutoyo, Pontianak. Rapat dipimpin langsung oleh Iyen Bagago, Ketua MMKB, dan dihadiri para tetua adat, tokoh adat, pengacara senior, serta perwakilan ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Pemuda Dayak Kalimantan Barat (PDKB), dan Tangkitn Janawi Nusantara (TJN).
Hukum Adat Tetap Dilaksanakan
Dalam rapat tersebut dipertegas bahwa hukum adat terhadap RK tetap dilaksanakan. Pelaksanaannya nantinya akan diwakili secara resmi oleh pihak keluarga RK sesuai aturan adat yang berlaku. Adapun sanksi adat yang diproses mencakup Capak Molot, Katarajunan, pelanggaran penghormatan terhadap Rumah Radakng, serta pencemaran nama baik masyarakat Dayak.

Kasus Dinilai Berdampak Nasional
Para peserta memandang kasus RK bukan sekadar konflik personal, tetapi telah berdampak secara luas hingga tingkat nasional. Karena itu, proses hukum adatnya wajib dilakukan dengan prosedur lengkap, tertib, dan sesuai aturan yang mengikat seluruh struktur adat.
Sorotan kepada DAD Kota Pontianak
Rapat juga menyoroti keterlambatan penanganan oleh DAD Kota Pontianak. Ketidakhadiran perwakilan DAD Kota dalam pertemuan ini turut disesalkan oleh para peserta. Sebagai tindak lanjut, aliansi ormas MMKB–PDKB–TJN sepakat mengirimkan surat resmi untuk menanyakan kesanggupan DAD Kota dalam menyelesaikan proses hukum adat terhadap RK.
Setelah surat dikirim, DAD Kota akan diberikan waktu dua hari untuk menyatakan sikap serta mengambil langkah konkret. Bila tidak ada keputusan dalam batas waktu tersebut, penanganan kasus akan dialihkan kepada lembaga adat yang lebih tinggi tanpa perlu menunggu surat ketidaksanggupan dari DAD Kota.
Ajakan Menjaga Ketertiban dan Martabat Adat
Menutup pertemuan, seluruh peserta sepakat agar masyarakat tetap tenang, menjaga marwah adat, serta mengikuti proses penyelesaian ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian kasus RK merupakan bagian dari kehormatan masyarakat Dayak, sehingga harus diselesaikan tepat waktu dan sesuai tata aturan adat.
— (KDK News)