
Pontianak, 23 Juli 2025 – Ketegangan terkait penolakan pembangunan rumah ibadah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, terus berlanjut. Setelah Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat melaporkan sepuluh Ketua RT dari RW 005 Desa Kapur ke Polda Kalbar atas dugaan penistaan agama, Bupati Kubu Raya merespons dengan permohonan agar para Ketua RT tersebut dibina oleh pihak pemerintah daerah, bukan diproses secara pidana.
Namun, pernyataan Bupati ini langsung menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Ormas Mangkok Merah, Iyen Bagago.
“Saya tidak terima kalau kasus ini hanya diselesaikan dengan pembinaan. Ini sudah jelas masuk ranah hukum, mengandung unsur SARA, dan menghalangi umat dalam mendirikan tempat ibadah. Ini bukan perkara sepele. Saya sebagai Ketua Ormas Mangkok Merah secara resmi ikut melaporkan dan mendesak agar penegak hukum memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iyen Bagago dalam keterangannya kepada media.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2025 di Dusun Parit Mayor, Desa Kapur, saat terjadi aksi penolakan terhadap pembangunan sebuah gereja oleh sejumlah Ketua RT setempat. Aksi tersebut dianggap oleh pelapor sebagai tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan atau kebencian terhadap agama tertentu.
Aliansi Masyarakat Kalbar pun mengajukan laporan resmi ke Polda Kalbar, yang diterima pada 21 Juli 2025 pukul 18.20 WIB, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: 81P/VII/2025/DITRESKRIMUM.
Bupati Minta Proses Kekeluargaan
Bupati Kubu Raya dalam pernyataannya meminta agar masalah ini tidak dibawa ke ranah pidana. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati siap turun langsung untuk membina para Ketua RT yang dilaporkan, demi menjaga keharmonisan dan mencegah konflik horizontal.
Namun langkah tersebut dianggap tidak cukup oleh Ormas Mangkok Merah dan sebagian tokoh masyarakat lainnya.
Ormas Mangkok Merah Desak Keadilan
Iyen Bagago menilai, jika kasus ini hanya berakhir dengan pembinaan dan permintaan maaf, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak beragama.
“Kalau ini dibiarkan, apa jaminannya tidak terulang di tempat lain? Negara kita berdasarkan hukum, bukan sekadar permintaan maaf atau pembinaan ringan,” tambahnya.
Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Baik Aliansi Masyarakat maupun Ormas Mangkok Merah sama-sama meminta agar penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalbar belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan ini. Awak media akan terus memantau dan mengabarkan setiap perkembangan terbaru.