
Ketapang, Kalimantan Barat — Seorang warga Masyarakat Hukum Adat Dayak Kualan Hilir, Tarsisius Fendy Sesupi, dipanggil sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/592/XII/RES.1.24/2025/Reskrim-II, bertanggal 9 Desember 2025.
Dalam surat pemanggilan yang beredar, Fendy diminta hadir di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Ketapang untuk dimintai keterangan. Ia disangkakan terkait pasal mengenai tindakan “memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana tercantum dalam KUHP.
Selain surat pemanggilan, juga terdapat dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan identitas yang sama. Dokumen tersebut memuat data pribadi, ciri fisik, dan pasal yang disangkakan, serta ditandatangani pejabat berwenang di Polres Ketapang.
Aksi Solidaritas dan Penolakan Kriminalisasi
Pemanggilan terhadap Fendy memicu reaksi dari sejumlah pihak yang menyatakan solidaritas. Dalam poster kampanye yang beredar, Fendy digambarkan sebagai penjaga lingkungan dan tokoh adat yang terlibat dalam pelaksanaan putusan adat di wilayahnya.
Sejumlah kelompok menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mekanisme adat. Poster yang beredar menyebut bahwa “apa yang disebut pemerasan hanyalah denda adat, bukan kejahatan”.
Ajakan aksi turut disampaikan dengan tajuk:
“Bebaskan Fendy – Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat.”
Kegiatan solidaritas direncanakan berlangsung pada 15 Desember 2025 di Polres Ketapang.
Latar Belakang dan Respons Publik
Fendy dikenal sebagai anggota masyarakat adat yang terlibat dalam penyelesaian sengketa secara adat. Dalam narasi publik yang beredar, pemanggilan dirinya dikaitkan dengan penerapan sanksi adat di wilayah Dayak Kualan Hilir.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti bahwa praktik penyelesaian sengketa melalui adat merupakan mekanisme yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, dan meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menghormati hak-hak warga adat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai detail penanganan perkara maupun perkembangan pemeriksaan.