
PONTIANAK – Kabar miris datang dari wilayah hukum Polda Kabar. Seorang pemilik rental mobil yang berusaha mengejar pelaku penggelapan kendaraannya justru ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan akan mendampingi pemilik rental tersebut secara penuh.
Pemilik rental mobil (identitas disamarkan untuk kepentingan hukum) yang menjadi korban penggelapan justru kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Kabar. Sementara itu, pelaku berinisial F, yang diduga kuat sebagai pelaku utama penggelapan mobil, justru belum dikenai status hukum yang tegas.
Kendaraan milik pemilik rental dibawa oleh F, yang kemudian tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Merasa dirugikan, pemilik rental berinisiatif mencari dan mengejar kendaraan miliknya. Namun, bukannya mendapat keadilan, ia justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi dalam beberapa pekan terakhir di wilayah hukum Polda Kabar. LI BAPAN mulai menyuarakan kasus ini ke publik pada pertengahan Mei 2025.
LI BAPAN mencurigai adanya permainan kotor di balik penetapan status tersangka kepada korban. Ketua LI BAPAN menyebutkan bahwa F “sangat hebat” karena bisa membalikkan posisi sebagai pelaku menjadi seolah-olah korban.
Ketua LI BAPAN menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Akan kami bongkar jaringan dan backingan di balik F,” tegasnya.
Mereka berkomitmen untuk membuka tabir kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan kepada pihak yang bersalah.
LI BAPAN mendesak pihak Polda Kabar untuk meninjau kembali proses penetapan tersangka dan memastikan bahwa korban tidak dikriminalisasi. (*/jo)