
Kasongan – lanjutan perkara panen sawit di lahan pribadi yang bersertifkat berujung di meja hijau kini masuk babak pembelaan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum tetap bersekukuh menuntut 1 tahun penjara bagi ketiga terdakwa yang didakwa telah melakukan tindak pidana pemanenan lahan sawit diwilayah PT. Windu Nabatindo Sejahtera (PT. WNS) di Km. 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan<, Rabu, 18 Februari 2025.
Nasib buruk yang dialami ketiganya berimbas pula pada pemilik lahan yang dipanen oleh ketiga terdakwa yang merupakan pesuruh yang bekerja bagi sang pemilik lahan. Pemilik lahan atas nama Sugiyansyah sangat keberatan atas tuduhan terhadap ketiga terdakwa yang dimana ketiga terdakwa merupakan pekerja paruh waktu yang diminta bekerja untuk Sugiyansyah dilahan bersertifikat miliknya tersebut yang terbit sejak tahun 2015 dan masih terdaftar hingga sekarang.
Lahan dengan ukuran kurang lebih dua hektar tersebut telah lama digarap dan ditanami pohon kelapa sawit maupun pohon karet sejak tahun 2007 secara berkala oleg Sugiyansyah. Akan tetapi dalam fakta persidangan pihak perusahaan PT. Windu Nabantindo Sejahtera (PT. WNS) bersikukuh bahwa pohon sawit yang ditanam dilahan milik Sugiyansyah Adalah tanaman yang ditanam oleh perusahan PT. WNS sejak tahun 2019 yang merupakan lahan milik kelompok tani bersama mandiri yang berdiri sejak tahun 2017 dan memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan PT. WNS.
Polemik tersebut mencuat berawal dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh kelompok tani bersama mandiri di tahun 2021 dilahan tersebut yang mana tergugat Adalah Sdr. Ating dan Sdr. Issing secara pribadi. Hal tersebut dibantah oleh tim penasihat hukum dari kantor Restumini, SH. & Rekan melalui Daniel Olan Gripangat SH. memaparkan bahwasannya lahan tersebut yang dimenangkan oleh kelompok tani bersama mandiri tidak pernah menggugat Sdr. Sugiyansyah yang memilki kekuatan legalitas brupa sertifikat yang masih aktif dan terdaftar di BPN Kabupaten Katingan dan tidak pernah digugurkan pada PTUN.
Dalam pemaparannya Daniel menyampaikan bukti-bukti dan fakta di lapangan bahwasannya pemilik lahan telah lebih dahulu menguasai maupun mengelola lahan hingga tergabung pada kelompok tani sehati program DAK-DR tahun 2005 jauh sebelum adanya kelompok tani bersama mandiri yang berdiri di tahun 2017. Hal ini dibuktikan pada fakta persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu pemilik lahan atas nama sugiyansyah dalam keterangannya telah menguasi dan mengelola lahan tersebut dengan menanam bibit pohon sawit, pohon karet dan pohon buah-buahan lainnya secara berkala dan secara tumpeng sari sejak tahun 2007.
“kita sudah lampirkan bukti bukti di lapangan berupa foto yang sudah kami print dan kami sampaikan pada persidangan bahwa pada fakta di lapangan jelas pepohonan tanaman karet dan pepohonan buah-buahan itu ditanam oleh Sdr. Sugiyansyah secara tumpeng sari dengan kelapa sawit yang ditaman oleh beliau juga sejak 2007 secara berkala, dan warga masyarakat sekitar menyatakan memang benar itu adalah lahan Sdr. Sugiyansyah” ucap Daniel yang kerap disapa Niel
Ia mempertanyakan terkait keberadaan kelompok tani bersama mandiri yang memenangkan gugatan perdata atas lahan yang diklaim tersebut yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan dimana pada fakta persidangan bahwasanya saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Fandede mantan kades Desa Hampalit tahun 2006 hingga 2018 tidak mengetahui adanya kelompok tani bersama mandiri diwilayah tersebut
“Pertanyaan Kami, dari mana kelompok tani bersama mandiri ini kok bisa bisa tiba tiba ada di wilayah itu? Sedangkan saksi yang kita hadirkan yaitu mantan kades sebelumnya menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kelompok tani itu, yang dia tau kelompok tani sehati program DAK-DR tahun 2005” jelas Niel
Pihaknya juga mempertanyakan putusan gugatan perdata sebelumnya dimana gugatan perdata tahun 2021 diatas objek lahan tersebut malah memenangkan pihak kelompok tani bersama mandiri padahal nama pemilik lahan yang digugat adalah salah orang.
“Kita bingung nih kok bisa bisanya objek yang digugat dulu itu malah memenangkan pihak kelompok tani tersebut padahal jelas tuh dalam gugatan mereka tidak menggugat sang pemilik lahan yang sebenarnya adalah Sdr. Sugiyansyah, beliau punya sertifikat, jadi dalam persidangan itu jaksa menganggap kalo sertifikat Sugiyansyah yang pernah dilampirkan, bukan digugat ya, dalam persepsi mereka itu gugur padahal yang berhak mengugurkan sertifikat itu PTUN, tapi faktanya sertifilkat itu belum pernah digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri maupun secara PTUN” imbuhnya.
Tim kuasa hukum menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang terlalu kaku dan terkesan memaksakan untuk menghukum ketiga terdakwa dengan dalih adanya putusan pengadilan sebelumnya pada gugatan perdata tanpa mempertimbangkan bahwasanya didalam objek tersebut terdapat legalitas yang berkekuatan hukum yaitu sertfikat berserta warkah yang menjadi Riwayat perjalanan kepemilkan lahan.
“kami menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang terlalu kaku dan terkesan memaksakan untuk menghukum ketiga klien kami. Padahal disitu lahan yang dipanen ketiganya adalah lahan bersertfikat milik Sdr. Sugiyansyah yang dikeluarkan oleh BPN Katingan pada tahun 2015 dan belum pernah ada gugatan terhadap sertifikat atas nama Sugiyansyah tersebut dan sertifikat tersebut dalam keterangan BPN Katingan berdasarkan hasil peninjauan dilapangan bulan Oktober 2025 lalu bersama pihak kepolisian masih terdaftar” jelas Niel
Pihaknya berharap agar hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan tim penasihat hukum yang telah dibacakan sebelumnya agar dapat membebaskan para terdakwa yang. (adm.kdkalteng)