
Pontianak, 2 November 2025 — Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) kembali mempertanyakan kejelasan proses hukum adat terkait kasus Riezky Kabah yang hingga kini belum juga dilaksanakan.
Pertemuan yang berlangsung hari ini membahas secara khusus tentang mandeknya pelaksanaan hukum adat terhadap kasus tersebut, yang dinilai sudah melampaui tenggang waktu pelaksanaan sebagaimana aturan adat, yakni 3 hingga 7 hari setelah laporan diterima.
Dalam forum itu, perwakilan dari berbagai ormas menyampaikan keprihatinan atas diamnya pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak yang hingga kini belum memberi kepastian.
Dedi perwakilan Tangkitn Janawi Nusantara menyampaikan bahwa masyarakat kini mulai bertanya-tanya karena kasus ini terkesan senyap.
“Semua publik sudah bertanya, bagaimana kasus ini? Malu kita, karena sudah muncul di media tapi tidak ada tindak lanjut. Jangan sampai kita dianggap tidak serius,” ujarnya.
Sementara itu, Panglima Bungsu menegaskan pentingnya DAD memberikan penjelasan yang terbuka terkait proses yang berjalan.
“Kami berhak mendapatkan jawaban atas keberlanjutan kasus ini. Sesuai aturan adat, maksimal tujuh hari setelah laporan seharusnya sudah ada tindakan. Ini sudah hampir sebulan,” tegasnya.
Abet salah satu perwakilan Pemuda Dayak Kalimantan Barat menyampaikan bahwa ormas dan OKP merasa kecewa atas belum dijalankannya amanah pelaksanaan hukum adat tersebut.
“Tujuan kita berkumpul karena sangat menyayangkan sikap dan pernyataan DAD yang belum bisa menjalankan amanah untuk mengeksekusi kasus Risky Kabah. Kalau memang DAD kota tidak mampu, maka kasus ini perlu dilimpahkan ke DAD Provinsi,” tegasnya.
Selain itu, para peserta pertemuan juga menolak keras jika ada pihak yang menganggap kasus ini sebagai ajang mencari keuntungan. Mereka menegaskan, perjuangan ini murni demi menjaga martabat adat dan keadilan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat menganggap kita diam karena sudah disuap. Kita ingin kejelasan, bukan sensasi,” tambah Abet.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak kuasa hukum Riezky Kabah apakah mereka menerima atau menolak sanksi adat tersebut. Sementara beberapa Tumenggung disebut sudah diutus untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, namun belum ada tindak lanjut konkret.
Pertemuan hari ini menjadi bentuk teguran halus dan pengingat dari para ormas dan OKP agar DAD Kota Pontianak segera memberikan kepastian atas kelanjutan hukum adat Riezky Kabah, sehingga tidak menimbulkan berbagai prasangka dan keresahan di tengah masyarakat.