
Pontianak, 5 Oktober 2025 – Rapat gabungan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak digelar di Rumah Betang Pontianak untuk membahas langkah tegas berupa sanksi hukum adat terhadap TikTokers Riezky Kabah, pelaku penghinaan terhadap suku Dayak yang sempat viral di media sosial.
Rapat dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Yohanes Nenes, S.H. selaku Ketua DAD Kota Pontianak, Iyen Bagago Ketua Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Sumadi selaku Temenggung Pontianak Timur, dan Srilinus Lino Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat (PDKB), bersama para pemimpin Ormas, OKP, serta tetua adat.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa hukum adat wajib dilaksanakan sebagai bentuk menjaga marwah dan kehormatan suku Dayak. Prosesi adat akan digelar di Rumah Betang Pontianak, namun tanpa kehadiran langsung pelaku karena masih dalam tahanan kepolisian. Sebagai gantinya, orangtua pelaku akan mewakili pihak keluarga dalam prosesi adat.

Temenggung Sumadi menegaskan bahwa kasus ini wajib diproses secara adat karena telah menyinggung martabat dan nilai-nilai luhur masyarakat Dayak.
“Kasus Riezky Kabah wajib dilakukan hukum adat, karena perbuatan pelaku sudah sangat menghina dan menyinggung suku Dayak,” ujarnya.
Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, meminta seluruh OKP Dayak mengawal proses hukum adat dengan baik dan hati-hati.
“Pelaksanaan hukum adat ini bukan untuk membebaskan pelaku, karena proses hukum pidana tetap berjalan. Lakukan semua prosesi adat dengan baik dan terhormat,” tegasnya.
Srilinus Lino menambahkan bahwa seluruh prosesi adat akan dipercayakan sepenuhnya kepada para tetua adat yang memahami tata cara dan aturan adat Dayak.
Sementara itu, Iyen Bagago, Ketua MMKB, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang menjaga kekompakan dan mempercayakan proses adat kepada lembaga yang berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketum Mangkok Merah, Iyen Bagago, beserta seluruh Ormas dan OKP Dayak Kalimantan Barat yang telah mewakili masyarakat Dayak Kalbar dalam melaporkan serta mengawal langsung kasus penghinaan oleh akun TikTok Riezky Kabah.
Rapat menegaskan bahwa hukum adat dan hukum negara berjalan berdampingan, dan pelaksanaan prosesi adat akan segera dilakukan untuk memulihkan marwah serta kehormatan suku Dayak di Kalimantan Barat.