
PONTIANAK – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat menggelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Salah satu sasaran utama operasi ini adalah penertiban kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
KBO Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Ricky, menjelaskan bahwa kendaraan pribadi berpelat hitam maupun putih yang mengangkut penumpang secara komersial tanpa izin resmi akan ditindak tegas. Praktik tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang sekaligus merugikan angkutan umum resmi.
“Untuk kendaraan pribadi, baik pelat hitam maupun putih, yang dijadikan sebagai travel ilegal dan mengangkut penumpang tanpa menggunakan terminal atau tempat persinggahan resmi, akan kami lakukan penindakan,” ujar AKBP Ricky, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, modus operandi travel ilegal umumnya dilakukan dengan sistem jemput-antar langsung ke alamat penumpang, tanpa melalui terminal atau fasilitas transportasi yang telah ditentukan. Pola ini membuat aktivitas mereka sulit terdeteksi dan berpotensi mengabaikan standar keselamatan.
“Modusnya antar jemput langsung, tidak melalui terminal maupun tempat persinggahan resmi. Ini yang menjadi perhatian kami,” jelasnya.
AKBP Ricky menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menciptakan ketertiban transportasi, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan umum selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026. Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengedepankan langkah edukatif dan persuasif kepada pengemudi agar mematuhi aturan serta melengkapi perizinan usaha angkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi resmi dan melaporkan apabila menemukan praktik travel ilegal di lapangan. Partisipasi publik dinilai penting guna mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Sumber: kalbarhub.com