
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menerapkan kebijakan baru dalam sistem pemidanaan nasional. Mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi wajib menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi pidana berupa kerja sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan ini memberikan alternatif pemidanaan bagi hakim, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana ringan.
Menurut Agus, perubahan ini merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana di Indonesia. Selama ini, penjara kerap menjadi satu-satunya pilihan sanksi, bahkan untuk pelanggaran yang dampaknya relatif kecil. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas, sementara tujuan pemidanaan tidak selalu tercapai.
“Pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan keadilan restoratif, di mana pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga bertanggung jawab dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia menambahkan, melalui kerja sosial, pelaku kejahatan tetap menjalani konsekuensi hukum, namun dengan pendekatan yang lebih humanis. Pelaku diberi kesempatan memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu layanan sosial, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya sesuai putusan pengadilan.
Kebijakan ini menegaskan arah baru penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan pada pemulihan sosial dan pencegahan kejahatan berulang. Meski demikian, Agus menekankan bahwa tidak semua kejahatan dapat dikenai sanksi kerja sosial. Tindak pidana berat tetap akan diproses dengan hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah berharap, penerapan pidana kerja sosial mulai 2026 menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: Antara