
BENGKAYANG – Masyarakat Dayak Desa Godang Damar, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mendesak PT APN agar menyerahkan pengelolaan kebun plasma sebesar 20 persen dari HGU inti perusahaan sepenuhnya kepada warga setempat.
Bagi masyarakat Dayak Godang Damar, persoalan plasma bukan sekadar soal kemitraan usaha, tetapi menyangkut hak atas tanah dan keberlanjutan hidup di wilayah adat mereka sendiri.
Perwakilan warga bersama Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, mendatangi manajemen perusahaan di Divisi 2 Darmek/APN, Kamis (19/2/2026). Dalam pertemuan itu, Iyen menegaskan bahwa dirinya hadir untuk mengawal kepentingan masyarakat Dayak.
“Perusahaan ini berdiri dan beroperasi di tanah Dayak, di lingkungan masyarakat Dayak. Maka hak masyarakat harus dihormati,” tegasnya.
Hingga kini, warga mengaku belum menerima kebun plasma sebagaimana mestinya. Dari pertemuan tersebut terungkap pola kemitraan 70:30, yakni 70 persen untuk perusahaan dan 30 persen untuk petani plasma.
Masyarakat Dayak menilai pola tersebut tidak adil. Idealnya minimal 60:40, namun warga Godang Damar bahkan mendesak agar pengelolaan plasma 100 persen berada di bawah kendali penerima plasma.
Terungkap pula luasan lahan plasma sekitar 200 hektare yang seharusnya menjadi hak kelola masyarakat.
“Maunya masyarakat, pengelolaan plasma 100 persen di bawah kendali masyarakat atau penerima plasma. Jangan hak masyarakat Dayak yang sudah disepakati justru dikurangi,” ujar Iyen.
Warga menegaskan, jika tidak ada kejelasan dan komitmen tegas dari perusahaan, mereka siap menempuh langkah lanjutan, termasuk mendesak pembekuan HGU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT APN belum memberikan keterangan resmi.