
Akun yang mempromosikan link situs judi online merebak dan terang-terangan di media sosial, salah satunya Instagram. Akun-akun tersebut dengan gamblang mencantumkan link situs judi online di story dan bio profil akun Instagram pribadinya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid pernah mengatakan bahwa pemerintah akan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku judi online, tanpa pandang bulu.
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Komdigi, Menhariq Noor, mengingatkan bahwa judol adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang isinya Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” ujar Menhariq Noor.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat Dalam Membendung Perjudian
Peran serta masyarakat sangat penting dalam membendung perjudian karena perjudian memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat perlu aktif dalam mencegah dan melawan perjudian melalui edukasi, pengawasan, dan menciptakan lingkungan yang tidak mendukung perjudian.
Media ini juga telah berupaya untuk ikut serta dalam menekan angka promosi situs judi online terutama di Kalbar, salahsatunya dengan memberikan teguran secara langsung melalui Direct Message (red: DM) kepada akun-akun pengguna lokal yang terpantau mempromosikan situs judol.
Dengan memberikan teguran kepada akun-akun yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online, kami berharap dapat mencegah meluasnya pengaruh negatif judi online, terutama pada generasi muda yang sangat rentan terhadap bujuk rayu iklan judi. (*/kdk)