
Melawi, 9 September 2025 – Bertempat di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Selasa (09/09/2025) pukul 09.30 WIB telah digelar audensi antara Aliansi Solidaritas Masyarakat Kabupaten Melawi dengan Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, S.Pd, Ketua DPRD Melawi Handegi Januardi Usfa Yursa, S.IP, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, Sekda Melawi Drs. Paulus, perwakilan Kejaksaan Negeri Sintang, TNI, serta berbagai organisasi masyarakat, tokoh adat, dan ormas lokal.
Aspirasi Masyarakat
Dalam penyampaian tuntutan, Panglima Pajaji, Agustinus Luki, menegaskan empat poin utama:
- Membebaskan para penambang rakyat yang ditangkap, karena penambang bukan penjahat.
- Segera membebaskan pengecer minyak yang ditahan.
- Membatalkan patok PKH di lahan masyarakat.
- Mendesak Presiden MADN dan Dewan Adat Dayak segera mengesahkan UU Sertifikat Tanah Adat.

Sikap Pemerintah Daerah
Menanggapi hal tersebut, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, S.Pd menegaskan komitmennya berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya berada di sini atas nama rakyat. Kepentingan masyarakat yang saya utamakan, jabatan saya pertaruhkan demi masyarakat Kabupaten Melawi,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama wakil bupati dan Gubernur Kalbar sudah memfasilitasi revisi terkait program PKH. Terkait masalah pertambangan tanpa izin (PETI), ia menegaskan telah menandatangani WPR sejak 2023 namun belum mendapat persetujuan. Sementara terkait HGU, Pemda sudah mengajukan revisi karena kewenangan ada di pemerintah pusat.

Sekda Melawi, Drs. Paulus, menambahkan bahwa lima wilayah hutan adat sudah mendapat pengakuan pusat, sementara dua lainnya masih dalam proses. Pemda juga sedang menyiapkan Perda tata ruang.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon menegaskan bahwa penahanan penambang dan pengecer minyak masih dalam proses hukum.
Dukungan DPRD dan Ormas
Ketua DPRD Melawi, Handegi Januardi Usfa Yursa, S.IP, mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan.
“PKH kewenangan pusat. Bukan berarti kami diam, tapi kami terus memperjuangkan ke pemerintah pusat. Mari kita jaga Kabupaten Melawi tetap damai dan aman,” katanya.
Sementara itu, perwakilan TNI melalui Danramil 1205-01/Nanga Pinoh menegaskan bahwa pihaknya hanya bersifat mengawal, sementara Satgas PKH berada di bawah naungan Kejaksaan RI.
Berbagai ormas, termasuk MABM, FOPAD, dan komunitas Tionghoa, turut memberikan dukungan. Mereka sepakat mendukung kebijakan Bupati serta berharap pemerintah pusat benar-benar mendengar aspirasi masyarakat Melawi.
Harapan Bersama
Pertemuan ini berlangsung kondusif dan penuh keterbukaan. Semua pihak berharap agar tuntutan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti, terutama terkait legalitas tanah adat, keberlangsungan hidup penambang dan petani, serta pengelolaan sumber daya lokal secara adil.