
Sidang perkara Riezky Kabah dipastikan masih terus berlanjut dan belum memasuki tahap tuntutan maupun putusan. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan persidangan yang menjadi perhatian publik.
Jaksa menjelaskan bahwa agenda sidang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan kembali berlangsung pada 19 Januari 2026. Oleh karena proses hukum masih berjalan, pihak kejaksaan belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai arah putusan maupun tahapan lanjutan setelah pemeriksaan saksi selesai.
“Sidang masih berjalan untuk agenda pemeriksaan saksi. Untuk kelanjutannya seperti apa, kami belum bisa berkomentar karena proses hukum masih berlangsung,” ujar Jaksa dalam keterangannya.
Jaksa juga menegaskan bahwa informasi terkait mekanisme persidangan sebenarnya telah disampaikan secara terbuka oleh majelis hakim di ruang sidang dan dapat diteruskan kepada masyarakat yang belum sempat hadir.
Sementara itu, penundaan sidang sebelumnya disebut terjadi karena faktor teknis, termasuk jadwal Jaksa yang masih menjalani cuti. Masyarakat diminta tetap bersabar dan mengikuti perkembangan perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus Riezky Kabah sendiri menjadi sorotan, khususnya di kalangan masyarakat Dayak, yang terus memantau jalannya persidangan dan berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan objektif.