
LANDAK – Masyarakat adat Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Kabupaten Landak, menggelar aksi pada Sabtu (28/3/2026) sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai mengancam ruang hidup mereka.
Aksi tersebut menjadi perhatian publik setelah video dan foto kegiatan warga viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, warga tampak berkumpul, membawa spanduk, serta menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghentikan penertiban di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Bagi masyarakat adat setempat, lahan yang dipersoalkan bukan sekadar area garapan, melainkan bagian dari warisan leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun. Lahan tersebut juga menjadi sumber utama penghidupan warga.
“Kami hanya mempertahankan tanah kami sendiri, tanah nenek moyang kami,” demikian salah satu pernyataan warga dalam video yang beredar.
Warga menilai pendekatan yang dilakukan Satgas PKH belum mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Mereka juga khawatir kebijakan penertiban akan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup komunitas.
Di sisi lain, Satgas PKH merupakan bagian dari program pemerintah dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan sesuai regulasi. Namun dalam berbagai kasus, kebijakan ini kerap memicu konflik dengan masyarakat adat yang memiliki klaim historis atas wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas PKH maupun Pemerintah Kabupaten Kabupaten Landak terkait tuntutan masyarakat adat Desa Gombang.
Masyarakat berharap pemerintah membuka ruang dialog yang adil dan mengakui keberadaan serta hak-hak masyarakat adat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun dengan menitikberatkan pada perspektif masyarakat adat berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Verifikasi lanjutan dari pihak terkait masih diperlukan.