
Landak, Kalimantan Barat – Masyarakat adat dari Desa Bagak, Desa Anik Dingir, dan Desa Mamek, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, menyatakan sikap menuntut pemerintah mengembalikan tanah leluhur mereka yang saat ini berstatus kawasan Hutan Produksi (HP).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan masyarakat adat bersama tokoh masyarakat, perangkat desa, serta kepala dusun dari tiga desa pada Senin (9/3/2026). Pertemuan yang dihadiri sekitar 37 orang itu membahas persoalan tanah pemukiman dan lahan bercocok tanam masyarakat yang sejak tahun 2013 ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat maupun lembaga adat.
Koordinator Tanah Adat Dusun Panji, Badinarta, menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah adat nenek moyang yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
“Tanah ini adalah tanah adat nenek moyang kami yang sudah kami kelola sejak dahulu. Namun sejak tahun 2013 tiba-tiba dicaplok menjadi Hutan Produksi tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat dan lembaga adat,” ujarnya.
Menurutnya, keresahan masyarakat semakin meningkat setelah adanya pihak-pihak yang datang ke wilayah tersebut dan memasang patok di lahan masyarakat dengan mengatasnamakan pemerintah.
Wilayah yang diklaim sebagai tanah adat itu meliputi Dusun Panji di Desa Bagak, Dusun Sekibul dan Dusun Beliung di Desa Anik Dingir, serta Dusun Perabi dan Dusun Napal di Desa Mamek. Selama ini kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai pemukiman dan lahan pertanian.
Badinarta menyebutkan bahwa masyarakat sebenarnya telah berupaya menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Kami sudah tiga kali menyurati Bupati Kabupaten Landak, satu kali ke Gubernur Kalimantan Barat, dan satu kali ke pemerintah pusat. Namun sampai sekarang belum ada respon,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Panji, Toni, menegaskan masyarakat siap mengawal perjuangan pengembalian tanah adat tersebut.
“Kami masyarakat Dusun Panji siap mengawal persoalan ini sampai tanah kami kembali seperti semula, menjadi tanah adat, bukan Hutan Produksi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dusun Sekibul, Juminius Baket. Ia menilai pertemuan tersebut merupakan langkah penting untuk memperjuangkan pengembalian status tanah adat yang kini masuk kawasan hutan produksi.
“Pertemuan ini penting agar status tanah adat yang sekarang dijadikan Hutan Produksi bisa dikembalikan menjadi hutan adat milik masyarakat,” katanya.
Para tokoh adat yang hadir juga menegaskan bahwa lembaga adat memiliki kewajiban moral untuk membela hak masyarakat agar persoalan tersebut tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Dalam pernyataan bersama, masyarakat adat mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Mereka juga merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengatur perlindungan hak rakyat atas tanah.
Masyarakat Desa Bagak, Desa Anik Dingir, dan Desa Mamek berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan tanah adat kepada masyarakat sebagaimana hak mereka sejak turun-temurun.