
Pontianak — Polresta Pontianak menegaskan bahwa seluruh layanan pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas anggapan sebagian warga yang menilai proses pelaporan ke kepolisian kerap memerlukan uang.
Dalam keterangan resminya melalui pesan langsung kepada redaksi, pihak Polresta menyampaikan bahwa kepolisian tidak pernah meminta bayaran untuk setiap laporan atau aduan masyarakat terkait gangguan kamtibmas. Seluruh layanan tersebut bersifat gratis, kecuali pelayanan tertentu yang telah ditetapkan undang-undang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), seperti pembuatan SIM dan SKCK.
“Apabila mengalami atau melihat kejadian gangguan kamtibmas, silakan lapor ke hotline Polisi 110, layanan gratis pulsa 24 jam,” tulis pihak Polresta Pontianak dalam pernyataannya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pelayanan kepolisian yang menyimpang dari prosedur standar operasional (SOP). Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Propam Polri yang tersedia di setiap tingkatan, mulai dari Polsek hingga Polda.
Klarifikasi ini muncul menyusul adanya sejumlah laporan warga yang masuk ke redaksi terkait dugaan persepsi bahwa melapor ke polisi memerlukan biaya dan proses yang rumit. Beberapa warga bahkan mengaku enggan melapor karena takut ribet dan khawatir harus mengeluarkan uang.
Menanggapi hal tersebut, redaksi berupaya meminta tanggapan resmi dari Polresta Pontianak sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada stigma negatif terhadap proses penegakan hukum.
Pihak Polresta juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban bersama. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat terus diperkuat.