
Palangka Raya – Kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyayangkan atas ketidakprofesional dan ketidaktransparansinya penyidik Polres Katingan pada penanganan kasus dugaan tindak Pelanggaran dalam OTT Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diatur dalam sangkaan penyidik pada pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan yang juga menyeret salah satu oknum anggota Polda Kalteng, Kamis, (08/01/26).
Hal tersebut membuat tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya terpaksa melakukan pelaporan ke Kapolda Kalteng dan Propam Polda Kalteng. Dalam uraian laporan tersebut menjelaskan kronologis singkat perkara dugaan tindak Pelanggaran Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diatur pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan yaitu sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2025 adanya operasi tangkap tangan (OTT) di desa Tewang Rangkang yang dimana saat penangkapan terdapat dua (2) unit pick up membawa kayu hasil hutan yang di mana salah satu pick up pertama didapat seorang Oknum anggota Kepolisian Polda Kalteng berinisial A dengan pangkat Aipda dari kesatuan Pam Obvit bersama istrinya membawa kayu hasil hutan yang dibeli digalangan. Kemudian disusul pick up kedua yang juga turut tertangkap tangan dalam operasi tersebut yaitu Sdr. Jekson dan Rahmat Zakaria.
Saat OTT Sdr. Jekson dan Sdr. Rahmat Zakaria ditahan dan diborgol serta mobil pick up nya di bawa oleh anggota kepolisian yang bertugas, akan tetapi oknum anggota polda Kalteng yang turut tertangkap dalam OTT tersebut hanya diminta keluar dari pick up lalu membawa sendiri pick up tersebut ke polres Katingan.
Bahwa setibanya di Polres Katingan Sdr. Jekson dan Sdr. Rahmat Zakaria langsung ditahan bersama barang bukti yaitu pick up dan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- diambil dan disita. Sementara itu untuk Oknum anggota Polda yang turut tertangkap pada OTT tersebut dikeluarkan saat subuh hari bersama barang buktinya.
Deny Arianto, S.H. selaku tim kuasa hukum mempertanyakan terkait oknum Polda Kalteng yang pada saat bersamaan tertangkap tangan dalam OTT tersebut, akan tetapi penyidik polres Katingan mengatakan bahwa Oknum tersebut dalam penanganan pada propam Polda Kalteng. Dan saat kuasa hukum menanyakan terkait hal tersebut pihak Propam Polda kalteng menyampaikan bahwa tidak ada informasi bahwa yang bersangkutan di proses.
“Banyak sekali kejanggalan dalam proses hukum tersebut yang dimana klien Kami ditahan namun Oknum Polda Kalteng yang pada bersamaan juga terjaring OTT tidak dilakukan penahanan, seolah-olah ada perbedaan padahal sama-sama melakukan tindak pelanggaran, saya rasa penyidik polres katingan tidak professional dan tidak transfaransi dalam menangani persoalan ini” Tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat dirinya selaku PH dari Sdr. Jekson dan Rahmat Zakaria ingin meminta salinan BAP yang dimana itu menjadi hak dari tim kuasa hukum namun tidak pernah diberikan.
“Saya sudah meminta salinan BAP hingga bersurat namun sampai sekarang tidak diberikan, ini sangat aneh proses hukum di kepolisian Resort Katingan ini” Ucapnya dengan nada jengkel.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPD TBBR Palangka Raya, Friswanto, S.Pd. yang kerap disapa Fris mengungkap kekecewaannya atas proses hukum dan ketidakprofesionalan serta ketidaktransfaransi penyidik Polres Katingan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami sebagai warga masyarakat biasa taat aturan taat hukum, kami tidak membenarkan Tindakan anggotan yang juga klien dari tim hukum kami, namun cob akita lihat bagaimana perbedaan terhadap penyidikan yang dilakukan kepada masyarakat biasa dengan oknum anggota Polda Kalteng yang sama sama tertangkap tangan tapi proses hukumnya seolah olah hilang” ungkap Friswanto.
Pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan akan melakukan segala upaya hukum jika oknum anggota Polda Kalteng tersebut tidak juga diproses karena hal tersebut sangat jelas mereka sama sama tertangkap tangan. Dalam proses hukum pihaknya menekankan jangan ada tebang pilih.