
CIANJUR – Persoalan kontrakan yang melibatkan penyewa asal Pontianak dan pemilik kontrakan di Kampung Jamaras, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, akhirnya mencapai penyelesaian.
Awal Masalah
Kasus ini bermula pada 18 April 2025, ketika penyewa mulai menempati rumah kontrakan di wilayah tersebut. Namun pada akhir Juli 2025, muncul persoalan terkait kelanjutan masa sewa. Penyewa mengaku mendapat pemberitahuan untuk segera keluar sebelum masa kontrak berakhir, sehingga menuntut pengembalian sisa uang sewa.
Sementara itu, pihak pemilik kontrakan membantah adanya pengusiran mendadak. Menurut keterangan pemilik, jauh hari sebelumnya telah disampaikan bahwa kontrakan tidak akan diperpanjang karena rumah akan dipakai sendiri, serta adanya beberapa keluhan dari warga sekitar.
Proses Komunikasi
Perselisihan semakin memanas ketika penyewa belum juga menerima sisa uang kontrak yang diminta. Penyewa sempat menahan kunci rumah hingga proses pengembalian uang selesai.
Pemilik kontrakan menegaskan bahwa uang akan tetap dikembalikan jika kunci diserahkan secara langsung dalam suasana pamit baik-baik. Namun, karena kunci belum dikembalikan, kondisi rumah akhirnya digembok dan sempat tidak bisa diakses.
Upaya Mediasi
Persoalan ini sempat mendapat perhatian dari Ketua RT setempat dan Polsek Cugenang. Aparat berupaya menengahi kedua belah pihak agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.
Kapolsek Cugenang bersama RT kemudian menyampaikan langsung kepada pemilik kontrakan mengenai tuntutan penyewa agar sisa uang sewa dikembalikan. Harapannya, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Penutupan Kasus
Setelah melalui berbagai komunikasi, akhirnya pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.48 WIB, rumah kontrakan tersebut resmi dibuka oleh pemilik dengan didampingi Kapolsek Cugenang dan Ketua RT setempat.
Tindakan ini dilakukan karena masa sewa dianggap sudah habis, sementara kunci belum dikembalikan. Dengan pembukaan resmi yang disaksikan aparat dan tokoh lingkungan, persoalan ini dinyatakan selesai atau “closed”.
Harapan Ke Depan
Dengan berakhirnya kasus ini, baik pemilik kontrakan maupun penyewa diharapkan dapat mengambil hikmah, serta masyarakat sekitar tetap menjaga kerukunan. Kehadiran aparat dan RT menjadi penengah penting agar sengketa kecil tidak berkembang menjadi persoalan besar.