
Jakarta, 2 September 2025 — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat resmi melayangkan surat kepada Kapolda Kalbar terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu pejabat di jajaran Polda Kalbar.
Dalam surat bernomor 90-SRT/DPD/LI-BAPAN/LP/1/2025, LI BAPAN Kalbar menyoroti maraknya aktivitas dugaan pencurian bauksit yang dilakukan PT. EJM di lahan konsesi PT. Antam Tbk Tayan. Aktivitas tersebut dinilai mendapat pembiaran oleh Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K.
LI BAPAN menilai, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol Yoan, di antaranya:
1. Membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung.
2. Diduga melindungi kepentingan PT. EJM dengan mengabaikan prinsip penegakan hukum.
3. Memiliki rekam jejak yang kurang baik semasa bertugas di Papua, yang dikhawatirkan terulang kembali di Kalimantan Barat.
Atas dasar itu, LI BAPAN Kalbar dengan tegas mendesak Kapolda Kalbar untuk:
1. Mencopot Kompol Yoan Febriawan dari jabatannya sekaligus memberikan sanksi etik.
2. Memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan pencurian bauksit oleh PT. EJM secara transparan dan profesional.
“Kami percaya langkah tegas dari Kapolda Kalimantan Barat akan menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi, serta memastikan tidak ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi ataupun melindungi pihak tertentu,” tegas Stevanus Febyan Babaro, Kepala LI BAPAN RI DPD Kalimantan Barat dalam pernyataannya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPP LI BAPAN RI di Jakarta dan Kapolri, sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal dugaan kasus pencurian bauksit di wilayah Kalimantan Barat.***
Sumber: HUMAS LI BAPAN KALBAR