
Kementerian Transmigrasi melalui akun Instagram resminya @kementrans.ri menegaskan bahwa saat ini tidak ada penempatan transmigran baru di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini dikarenakan belum adanya permintaan dari pemerintah daerah setempat, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.
“Perlu kami sampaikan bahwa kondisi ini bukan berarti program transmigrasi dihentikan,” tulis akun tersebut, “melainkan tengah difokuskan pada revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada, agar lebih berdampak bagi masyarakat lokal.”
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya untuk mendorong kawasan transmigrasi yang inklusif, berkelanjutan, serta tumbuh bersama masyarakat sekitar. Kementerian juga menekankan pentingnya semangat gotong royong dan penghargaan terhadap kearifan lokal.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di masyarakat, khususnya dari wilayah Kalimantan lainnya. Apakah transmigrasi masih akan berlanjut di provinsi lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, atau Kalimantan Utara?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari Kementerian Transmigrasi terkait status dan kebijakan penempatan transmigran baru di wilayah Kalimantan selain Kalbar. Masyarakat dan sejumlah tokoh adat pun mendesak adanya keterbukaan informasi, mengingat isu transmigrasi di Kalimantan belakangan ini menjadi sorotan tajam publik dan pemicu reaksi sosial.