
PONTIANAK – Kasus peredaran oli palsu di Kalimantan Barat kembali mendapat perhatian serius. Meski penggerebekan dan penyitaan telah dilakukan di wilayah Kubu Raya, hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM), Gusti Edy, menyatakan pihaknya prihatin atas lambannya penyelesaian kasus ini. Ia menyebut bahwa peredaran oli palsu sangat merugikan konsumen dan dapat menimbulkan kerusakan pada kendaraan serta efek domino pada ekonomi masyarakat.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ada indikasi keterlibatan jaringan terorganisir dan kerugian besar yang dialami masyarakat,” tegasnya.
Gusti Edy menjelaskan, pengemasan oli palsu dilakukan secara masif, mulai dari pemalsuan merek, label, hingga kemasan yang menyerupai produk resmi. Ia menegaskan bahwa aparat tidak bisa tinggal diam dan harus segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
BPM juga mendesak Pertamina dan instansi terkait, termasuk Polda Kalbar, agar ikut mengawal kasus ini. “Kalau sudah bukti ada tapi tidak ada tindakan hukum, publik wajar curiga,” tambahnya.
Selain itu, BPM meminta kasus ini ditindaklanjuti hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka menduga ada aliran uang haram dari aktivitas ilegal tersebut.
Gusti Edy pun mengajak media dan masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum agar tidak terhenti di tengah jalan. Ia meminta kasus ini dibuka secara transparan agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum.
Sementara itu, pihak BPM menyebut sudah mengirimkan surat resmi ke Kapolda Kalbar dan Kejaksaan agar segera bertindak atas laporan masyarakat. Mereka juga menyoroti lambannya tindakan hukum usai penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan dari Polda Kalbar, Kejaksaan, BPH Migas, dan pihak Pertamina berhasil menyita ribuan liter oli palsu berbagai merek di gudang yang terletak di Kubu Raya.
BPM berharap aparat tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektual di balik peredaran oli ilegal ini.
Sumber: radarkalbar.com