
LANDAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang terjadi di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui rilis resmi kepolisian dan diberitakan pada Sabtu (24/1/2026).
Tersangka M diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor dengan tujuan menjual pakis. Namun, korban diduga dibawa masuk ke dalam rumah dan mengalami tindakan kekerasan seksual. Setelah kejadian, korban diberi uang sebesar Rp100.000 oleh terlapor.
Kepolisian juga mengungkap bahwa dugaan peristiwa serupa kembali terjadi dalam bulan yang sama. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Landak menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang melibatkan korban dari kelompok rentan.