
ENTIKONG, SANGGAU – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Aliansi Borneo Raya Menggugat menggelar aksi pernyataan sikap di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (17/8/2025).
Dalam aksi tersebut, aliansi menyampaikan 13 butir tuntutan kepada Pemerintah Pusat, yang dianggap penting demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan.
Dalam pernyataannya, Aliansi Borneo Raya menegaskan bahwa selama ini masyarakat Kalimantan masih diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat, terutama dalam hal pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, serta pengakuan terhadap masyarakat adat.
Adapun tuntutan utama yang disuarakan antara lain:
1. Pencabutan status hutan lindung, kawasan hutan, hutan produksi, dan HGU yang berada di wilayah masyarakat setempat.
2. Percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kalimantan serta peningkatan status jalan perbatasan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
3. Prioritas bagi putra-putri Kalimantan dalam rekrutmen TNI, Polri, IPDN, sekolah kedinasan, serta kesempatan kerja di BUMN dan perusahaan di wilayah Kalimantan.
4. Pencabutan moratorium pemekaran daerah serta percepatan realisasi Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sekayam, Kabupaten Tayan, dan Kabupaten Ketunggau.
5. Pembukaan ekspor-impor di PLBN Entikong untuk meningkatkan ekonomi masyarakat perbatasan.
6. Pencabutan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 terkait penertiban kawasan hutan di Kalimantan.
7. Pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) 70% untuk daerah dalam pengelolaan sumber daya alam Kalimantan.
8. Penghapusan UU No. 29 Tahun 2009 tentang transmigrasi yang dinilai merugikan masyarakat adat.
9. Pengesahan keberadaan masyarakat adat secara hukum.
10. Penegasan bahwa bendera merah-kuning-biru adalah identitas budaya Dayak, bukan simbol pemberontakan.
11. Penolakan terhadap intoleransi di Kalimantan, khususnya yang menghambat pembangunan rumah ibadah.
12. Perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan di pedalaman dan perbatasan Kalimantan.
13. Penghormatan terhadap hukum adat dan kearifan lokal dalam setiap kebijakan.
Aliansi juga menegaskan, apabila dalam waktu 30 hari tidak ada tanggapan dan realisasi nyata dari pemerintah pusat, maka mereka akan menempuh jalur hukum adat Dayak sebagai bentuk perlawanan.
“Ini adalah suara rakyat Kalimantan yang menuntut keadilan. Kami tidak ingin lagi dianaktirikan, karena Kalimantan adalah garda terdepan NKRI,” tegas pernyataan Aliansi Borneo Raya Menggugat.