
PONTIANAK – Ketua Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, bersama Ormas Dayak lainnya secara resmi melaporkan akun TikTok milik Iky Kabah ke Siber Bareskrim Polda Kalbar pada Selasa, 9 September 2025. Laporan ini menyusul konten yang dibuat oleh Iky Kabah, yang menuding suku Dayak sebagai penganut ilmu hitam.
Dalam keterangannya kepada awak media, Iyen menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian. “Hari ini resmi sudah dilaporkan. Kita menunggu proses hukum dari Siber Bareskrim Polda Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kalbar, khususnya masyarakat Dayak, untuk tetap bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini pada aparat penegak hukum. “Proses hukum ini akan tetap kita kawal. Mudah-mudahan semua segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iyen.
Selain jalur hukum negara, Iyen menyebut kasus ini juga akan diproses melalui hukum adat. “Setelah hukum negara ini kita laporkan, kita juga akan memproses hukum adat. Kita meminta pihak pengurus adat untuk menanganinya,” tambahnya.
Dengan demikian, kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang dilakukan melalui akun TikTok Rizky Kabah kini memasuki ranah hukum resmi. Masyarakat diimbau untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
(*/kdk)