
Publik dikejutkan dengan kabar dugaan kasus penggelapan dana yang melibatkan seorang mantan pejabat Bank BNI bernama Andi Hakim bersama istrinya.
Keduanya disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan dana milik sebuah gereja Katolik dengan nilai mencapai Rp28,5 miliar.
Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Labuhanbatu, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar sejak 2019. Bersama istrinya, ia diduga memalsukan dokumen produk “BNI Deposito Investment” dan melarikan diri ke Australia setelah kasus dilaporkan pada Februari 2026.
Menurut informasi yang beredar, dana tersebut awalnya dipercayakan untuk dikelola secara profesional. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan penyalahgunaan yang berujung pada kerugian besar.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.Pihak berwenang dikabarkan telah mengeluarkan upaya pengejaran hingga ke tingkat internasional. Nama Andi Hakim dan istrinya kini masuk dalam daftar pencarian, dan bantuan dari Interpol pun dilibatkan untuk melacak keberadaan keduanya yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Hingga saat ini, pihak terkait masih melakukan pendalaman serta pengumpulan bukti guna mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pernyataan resmi dari aparat.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana, khususnya yang berkaitan dengan lembaga keagamaan.