
JAKARTA – Langkah hukum masyarakat adat Kalimantan kini resmi dimulai. Hari ini, Selasa (29/7/2025), tujuh orang pemohon didampingi kuasa hukum Stevanus Febyan Babaro telah secara resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di Jakarta.
“Hari ini kami sudah selesai mengawal proses penyerahan berkas gugatan ke MK. Selanjutnya, kami tinggal menunggu proses sidang,” ungkap salah satu pemohon yang turut hadir.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan masyarakat adat atas dampak kebijakan transmigrasi yang selama ini dinilai tidak berpihak pada hak-hak masyarakat lokal, khususnya dalam hal penguasaan wilayah adat dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal di Kalimantan.
Sebagai bentuk dukungan atas perjuangan ini, Aliansi Kalbar Menggugat membuka ruang dukungan publik berupa urunan donasi terbuka. Dukungan dana ini akan digunakan untuk menutupi biaya operasional selama proses sidang di MK, mengingat seluruh upaya ini bersifat murni swadaya, tanpa dukungan sponsor atau pihak berkepentingan.
“Ini perjuangan untuk anak cucu kita, bukan demi kepentingan sesaat. Semua yang memiliki visi dan kepedulian yang sama, mari bergandengan tangan,” kata perwakilan aliansi.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengakses informasi rekening resmi dukungan melalui akun Instagram: @pemuda_dayak_kalbar
Langkah konstitusional ini menjadi simbol perlawanan sah masyarakat adat dalam memperjuangkan ruang hidup, keadilan sosial, dan masa depan generasi penerus Kalimantan.