
MELAWI — Seorang perempuan berinisial AFE di Melawi resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan foto pribadinya oleh akun palsu di TikTok. Konten yang dibuat dinilai vulgar dan merugikan korban secara psikologis serta reputasi.
Korban menyebut pelaku berinisial RSL mengambil foto dari akun media sosial pribadinya tanpa izin, lalu menggunakannya untuk membuat konten dengan narasi tidak pantas. Meski sempat berhenti, akun tersebut kembali aktif dan mengunggah konten serupa.
Laporan tersebut diajukan ke Polres Melawi pada 24 Februari 2026, namun hingga kini masih dalam tahap awal dan belum ada perkembangan signifikan. Korban berharap pelaku segera ditindak dan akun tersebut ditutup.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas di ruang digital, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam merespons cepat laporan masyarakat.