
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 08 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Perayaan Malam Pergantian Tahun 2026 di Kota Pontianak. Surat edaran tersebut ditetapkan di Pontianak pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Surat edaran ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, BUMN dan BUMD, pelaku usaha termasuk mall, hotel, restoran, kafe dan sejenisnya, serta seluruh masyarakat Kota Pontianak.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk simpati dan empati terhadap masyarakat di beberapa daerah yang terdampak musibah bencana alam, sekaligus untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama perayaan malam pergantian tahun.
Adapun sejumlah ketentuan yang diatur antara lain:
Larangan menyelenggarakan pesta kembang api, petasan, dan sejenisnya pada perayaan malam Tahun Baru 2026.
Pembatasan volume musik atau sound system, dengan ketentuan tidak melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB.
Larangan mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol atau minuman keras lainnya tanpa izin Wali Kota.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta menjaga kondusivitas lingkungan, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pemerintah Kota Pontianak mengimbau masyarakat menyambut malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan sederhana.
Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri, serta mengambil langkah persuasif dan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam tahun baru.
Pemerintah Kota Pontianak berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, demi terciptanya suasana malam pergantian tahun yang aman, tertib, dan kondusif.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kapolresta Pontianak, Dandim 1207/Pontianak, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mendorong perayaan Tahun Baru 2026 yang lebih tertib, bermakna, dan berempati.