
Pontianak, 11 Oktober 2025 – Dalam pusaran opini publik dan riuh komentar warganet, muncul satu pesan penting yang perlu ditegaskan: Membela bukan berarti membenarkan. Prinsip ini menjadi napas bagi profesi advokat, termasuk bagi Lawyer Muda Kalbar yang kini menjadi sorotan dalam perkara yang menyentuh ranah sosial, hukum, dan adat di Kalimantan Barat.
Sebagai seorang advokat, kewajiban hukum dan moral menuntutnya untuk memberikan pembelaan kepada siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum. Tugas ini tidak bergantung pada siapa kliennya, melainkan pada keyakinan bahwa setiap orang berhak atas pendampingan hukum yang adil dan proporsional. Dalam konteks inilah, Lawyer Muda menegaskan posisinya bukan sebagai pembenaran atas tindakan klien, melainkan sebagai penjaga keadilan prosedural.
“Membela bukan berarti membenarkan, tapi memastikan keadilan berjalan sesuai aturan.”
Namun, redaksi menilai bahwa dalam konteks sosial masyarakat Dayak, proses adat memiliki nilai yang tak kalah penting. Proses hukum adat berfungsi bukan hanya sebagai sarana penghukuman, tetapi juga sebagai jalan perdamaian. Adat mengedepankan keseimbangan, pemulihan, dan penghormatan — nilai yang selaras dengan prinsip restorative justice yang kini banyak diusung dalam sistem hukum nasional.
Dari percakapan internal yang dihimpun redaksi, tampak jelas bahwa Lawyer Muda memahami keseimbangan tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk mendorong proses adat berjalan seiring dengan proses hukum formal. Bahkan, saran dari pihak KDK agar Lawyer Muda berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) serta tokoh-tokoh adat dinilai sebagai langkah bijak untuk mengharmoniskan penyelesaian.
Redaksi juga menilai pentingnya sikap hati-hati dalam pemberitaan terkait kasus ini. Publik perlu diberi pemahaman, bukan penghakiman. Narasi yang adil dan berimbang harus tetap dijaga agar tidak menghambat proses hukum maupun proses adat yang sedang berjalan.
Kesimpulan Redaksi: Lawyer Muda Kalbar menempuh jalan yang berat namun terhormat. Ia berada di antara dua ranah: hukum positif dan hukum adat. Dalam posisi itu, tanggung jawabnya bukan hanya membela, tetapi juga menjaga marwah keadilan dan kearifan lokal. Sementara publik diharapkan memberi ruang dan waktu bagi kedua sistem hukum — negara dan adat — untuk bekerja bersama menuju penyelesaian yang damai dan bermartabat.
—
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan hasil analisis dan pandangan redaksi berdasarkan percakapan internal antara admin KDK dengan Rusliyadi pada 11 Oktober 2025. Redaksi berkomitmen menjaga keseimbangan informasi serta mendukung proses hukum dan adat berjalan beriringan demi keadilan dan kedamaian masyarakat.